KEBIJAKAN INVESTASI

Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 06:33 WIB
Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad mengembangkan kembali daya tarik investasi di Kota Batam dengan jalan terebih dahulu menuntaskan persoalan dualisme pengelolaan wilayah di antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai permasalahan baik internal maupun eksterna telah mengakibatkan kinerja Batam sebagai regional economic center telah menurun.

“Ini (penyelesaian persoalan) dimaksudkan agar iklim investasi di Batam dapat berkembang sehingga apa yang menjadi tujuan menciptakan Batam sebagai kawasan industri dan kawasan tujuan perdagangan yang handal dapat tereaisasi,” katanya, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Persoalan dualisme akan diatasi dengan mengelola aset fasiitas umum dan sosial, meningkatkan pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta menciptakan lahan dan uang wajib tahunan otoritas (UWTO).

Dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera membentuk Dewan Kawasan Batam. Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap BP Batam.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) BP Batam. Keputusan tersebut muncul saat Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI dan sejumlah asosiasi, serta pengusaha, Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan transformasi terhadap status Kota Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah menargetkan masa transisi tersebut akan selesai selama 3 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?