KEBIJAKAN INVESTASI

Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 06:33 WIB
Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad mengembangkan kembali daya tarik investasi di Kota Batam dengan jalan terebih dahulu menuntaskan persoalan dualisme pengelolaan wilayah di antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai permasalahan baik internal maupun eksterna telah mengakibatkan kinerja Batam sebagai regional economic center telah menurun.

“Ini (penyelesaian persoalan) dimaksudkan agar iklim investasi di Batam dapat berkembang sehingga apa yang menjadi tujuan menciptakan Batam sebagai kawasan industri dan kawasan tujuan perdagangan yang handal dapat tereaisasi,” katanya, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Persoalan dualisme akan diatasi dengan mengelola aset fasiitas umum dan sosial, meningkatkan pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta menciptakan lahan dan uang wajib tahunan otoritas (UWTO).

Dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera membentuk Dewan Kawasan Batam. Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap BP Batam.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) BP Batam. Keputusan tersebut muncul saat Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI dan sejumlah asosiasi, serta pengusaha, Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan transformasi terhadap status Kota Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah menargetkan masa transisi tersebut akan selesai selama 3 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global