KEBIJAKAN INVESTASI

Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 06:33 WIB
Begini Cara Pemerintah Gairahkan Kembali Kota Batam

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad mengembangkan kembali daya tarik investasi di Kota Batam dengan jalan terebih dahulu menuntaskan persoalan dualisme pengelolaan wilayah di antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menilai permasalahan baik internal maupun eksterna telah mengakibatkan kinerja Batam sebagai regional economic center telah menurun.

“Ini (penyelesaian persoalan) dimaksudkan agar iklim investasi di Batam dapat berkembang sehingga apa yang menjadi tujuan menciptakan Batam sebagai kawasan industri dan kawasan tujuan perdagangan yang handal dapat tereaisasi,” katanya, Jumat (7/10).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Persoalan dualisme akan diatasi dengan mengelola aset fasiitas umum dan sosial, meningkatkan pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta menciptakan lahan dan uang wajib tahunan otoritas (UWTO).

Dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera membentuk Dewan Kawasan Batam. Sementara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap BP Batam.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) BP Batam. Keputusan tersebut muncul saat Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat kerja bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah RI dan sejumlah asosiasi, serta pengusaha, Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan transformasi terhadap status Kota Batam dari Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah menargetkan masa transisi tersebut akan selesai selama 3 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN