PER-04/PJ/2020

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 16:00 WIB
Begini Cara Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk dirjen pajak dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif (NE) berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

“Permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NEdapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE,” bunyi Pasal 29 ayat (2) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Untuk diperhatikan, dokumen pendukung yang dimaksud ialah dokumen elektronik yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak NE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-04/PJ/2020.

Pengajuan Secara Elektronik atau Tertulis

Lebih lanjut, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP berupa aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Untuk pengajuan pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, wajib pajak harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan dimaksud.

Permohonan melalui contact center dinyatakan telah diterima DJP jika wajib pajak telah menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh DJP.

Lebih lanjut, permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE juga bisa dilakukan secara tertulis, yaitu dengan mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan kembali wajib pajak NE dan melampirkan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Bisa juga melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sebagai informasi, wajib pajak NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya