ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan tata cara wajib pajak yang ingin mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui media sosial, DJP memerinci tahapan prosedur yang harus dilakukan wajib pajak untuk mengaktivasi EFIN. Mula-mula, wajib pajak harus mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap, termasuk alamat email aktif.

“Setelah itu, lampirkan swafoto bersama KTP dan NPWP. Kemudian, kirimkan permohonan tersebut melalui email kantor pajak pelayanan terdekat,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Untuk mendapatkan formulir aktivasi EFIN, wajib pajak bisa mengunduh di link berikut. Kemudian, wajib pajak dapat mengunjungi laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja guna mengetahui email kantor pelayanan pajak (KPP).

Selanjutnya, DJP juga menjelaskan prosedur permintaan nomor EFIN bagi wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi (lupa nomor EFIN) melalui akun Twitter @kring_pajak. Mula-mula, follow akun @kring_pajak.

“Setelah itu, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Sertakan jawaban dari 2 pertanyaan ini di mention, yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?,” jelas DJP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Salah satu transaksinya ialah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6