ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan tata cara wajib pajak yang ingin mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui media sosial, DJP memerinci tahapan prosedur yang harus dilakukan wajib pajak untuk mengaktivasi EFIN. Mula-mula, wajib pajak harus mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap, termasuk alamat email aktif.

“Setelah itu, lampirkan swafoto bersama KTP dan NPWP. Kemudian, kirimkan permohonan tersebut melalui email kantor pajak pelayanan terdekat,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mendapatkan formulir aktivasi EFIN, wajib pajak bisa mengunduh di link berikut. Kemudian, wajib pajak dapat mengunjungi laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja guna mengetahui email kantor pelayanan pajak (KPP).

Selanjutnya, DJP juga menjelaskan prosedur permintaan nomor EFIN bagi wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi (lupa nomor EFIN) melalui akun Twitter @kring_pajak. Mula-mula, follow akun @kring_pajak.

“Setelah itu, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Sertakan jawaban dari 2 pertanyaan ini di mention, yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?,” jelas DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Salah satu transaksinya ialah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra