ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Agar Hibah dan Warisan Tanah Bangunan Tidak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 April 2023 | 12:00 WIB
Begini Cara Agar Hibah dan Warisan Tanah Bangunan Tidak Kena Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan terkait pengecualian pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam PER-30/PJ/2009.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PER-30/PJ/2009, sebenarnya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh. Namun, terdapat pengecualian yang tertuang pada pasal 2 ayat (1).

“Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah ..., dengan cara hibah ... warisan ...,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (1) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, perlu dicatat bahwa pengecualian pemungutan PPh atas hibah dan warisan dapat dilakukan apabila subjek pajak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Adapun subjek pajak yang memerlukan SKB PPh adalah pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta.

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan secara hibah kepada badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan. Keempat, melalui warisan.

Pengajuan SKB PPh diajukan ke kantor pajak. Apabila orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta maka harus melampiri Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/bangunan.

Orang pribadi juga diwajibkan untuk melampiri permohonan dengan fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun yang bersangkutan. Apabila pengalihan hibah yang dilakukan oleh orang pribadi berpenghasilan diatas PTKP dan pengalihan bruto lebih dari Rp60 juta atau oleh badan maka harus melampiri Surat Pernyataan Hibah.

Apabila pengalihannya berupa waris, permohonan diajukan oleh ahli waris. Permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris yang terlampir dalam PER-30/PJ/2009. SKB PPh hanya berlaku untuk satu transaksi, apabila terjadi transaksi baru maka diperlukan SKB PPh yang baru. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dandi 15 April 2023 | 21:17 WIB

ya tergantung org pajaknya lah, mau diterima sbagai hibah/warisan atau bukan ! saya pernah mengalami dapat warisan, dan ketika mau dibuatkan sertifikat dan proses balik nama, kakantor stempat (Tebet) tidak mau mengakui sbagai warisan, walaupun surat dari kakan Jatibaru menyatakan warisan !

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra