ADMINISTRASI PAJAK

Begini Bukti Potong PPh Bunga/Diskonto Surat Berharga di Pasar Uang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 April 2023 | 10:45 WIB
Begini Bukti Potong PPh Bunga/Diskonto Surat Berharga di Pasar Uang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen untuk pemotongan PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c PER-24/PJ/2021. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh menggunakan sarana yang dimilikinya.

“Dokumen yang dipersamakan … dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (3) PER-24/PJ/2021.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dokumen yang dipersamakan tersebut adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu. Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar.

Adapun dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Setiap informasi elektronik itu termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong; nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan jumlah PPh yang dipotong.

Adapun skema yang sama juga berlaku untuk dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa diskonto surat perbendaharaan negara (SPN) dan bunga obligasi, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.

Obligasi yang dimaksud bisa berupa surat utang, surat utang negara, atau obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra