PMK 144/2022

Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 12:00 WIB
Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur mekanisme penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi barang identik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Berdasarkan PMK 144/2022 yang merevisi PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018, metode penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dapat digunakan apabila nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.

“Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi [barang bersangkutan]…, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memakai nilai transaksi barang identik dalam penentuan nilai pabean. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Tambahan informasi, pemberitahuan pabean impor yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria paling sedikit antara lain pemberitahuan diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas. Lalu, memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.

Terakhir, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Simak 'Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata