PMK 144/2022

Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 November 2022 | 12:00 WIB
Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur mekanisme penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi barang identik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Berdasarkan PMK 144/2022 yang merevisi PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018, metode penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dapat digunakan apabila nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.

“Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi [barang bersangkutan]…, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memakai nilai transaksi barang identik dalam penentuan nilai pabean. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, pemberitahuan pabean impor yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria paling sedikit antara lain pemberitahuan diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas. Lalu, memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.

Terakhir, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Simak 'Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk' (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra