PMK 144/2022

Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 15:30 WIB
Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, importir dapat memakai metode pengulangan (fullback method) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.

Metode tersebut dapat dipakai jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, dan metode komputasi.

“Metode pengulangan merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten…berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 144/2022, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Metode pengulangan dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Metode tersebut tidak diizinkan apabila mendasarkan pada beberapa hal. Pertama, harga jual barang produksi dalam negeri. Kedua, suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding.

Ketiga, harga barang di negara pengekspor atau harga barang yang diekspor ke suatu negara ke dalam daerah pabean. Keempat, biaya produksi selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi. Kelima, harga patokan. Keenam, nilai yang ditetapkan sewenang-wenang atau fiktif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tambahan informasi, metode pengulangan dapat menggunakan data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

PMK 144/2022 merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Perubahan peraturan tersebut dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum dalam menetapkan nilai pabean. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak