PMK 144/2022

Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 15:30 WIB
Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, importir dapat memakai metode pengulangan (fullback method) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.

Metode tersebut dapat dipakai jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, dan metode komputasi.

“Metode pengulangan merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten…berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 144/2022, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Metode pengulangan dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Metode tersebut tidak diizinkan apabila mendasarkan pada beberapa hal. Pertama, harga jual barang produksi dalam negeri. Kedua, suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding.

Ketiga, harga barang di negara pengekspor atau harga barang yang diekspor ke suatu negara ke dalam daerah pabean. Keempat, biaya produksi selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi. Kelima, harga patokan. Keenam, nilai yang ditetapkan sewenang-wenang atau fiktif.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Tambahan informasi, metode pengulangan dapat menggunakan data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

PMK 144/2022 merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Perubahan peraturan tersebut dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum dalam menetapkan nilai pabean. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata