PMK 41/2023

Begini Aturan Faktur Pajak Penyerahan Agunan (AYDA) oleh Kreditur PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 17:55 WIB
Begini Aturan Faktur Pajak Penyerahan Agunan (AYDA) oleh Kreditur PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 41/2023 turut memuat ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur.

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023, kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan tersebut.

“Agunan sebagaimana dimaksud … merupakan agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2), tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut paling sedikit memuat beberapa keterangan, seperti nomor dan tanggal dokumen; nama dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur; serta nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur.

Kemudian, ada keterangan nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan; uraian BKP; dasar pengenaan pajak (DPP); serta jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Jika agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian BKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

“Atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak,” bunyi Pasal 5 PMK 41/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya