PMK 41/2023

Begini Aturan Faktur Pajak Penyerahan Agunan (AYDA) oleh Kreditur PKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 17:55 WIB
Begini Aturan Faktur Pajak Penyerahan Agunan (AYDA) oleh Kreditur PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 41/2023 turut memuat ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur.

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 41/2023, kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa agunan tersebut.

“Agunan sebagaimana dimaksud … merupakan agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (2) PMK 41/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Adapun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 4 ayat (2), tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak tersebut paling sedikit memuat beberapa keterangan, seperti nomor dan tanggal dokumen; nama dan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kreditur; serta nama dan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) debitur.

Kemudian, ada keterangan nama dan NPWP atau NIK pembeli agunan; uraian BKP; dasar pengenaan pajak (DPP); serta jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jika agunan berupa tanah dan/atau bangunan, tata cara pencantuman uraian BKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

“Atas pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak,” bunyi Pasal 5 PMK 41/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses