PER-4/PJ/2024

Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Mei 2024 | 14:30 WIB
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Ilustrasi. Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (produsen) dapat menjalin kerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau. Mitra produksi tersebut dapat merupakan orang pribadi atau badan.

Apabila produsen menjalin kerja sama dengan mitra produksi maka terdapat aspek PPN yang perlu diperhatikan. Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan PPN atas kerja sama tersebut melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024.

“Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-4/PJ/2024, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, terdapat 2 bentuk kerja sama yang dapat dijalin produsen dengan mitra produksi. Tiap-tiap bentuk kerja sama tersebut memiliki perlakuan PPN yang berbeda tergantung pada bentuk kerja samanya.

Pertama, mitra produksi memberikan jasa maklon hasil tembakau kepada produsen. Simak Apa Itu Jasa Maklon.

Dalam hal ini berarti produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi hasil tembakau berada pada produsen.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa penggantian.

Ringkasnya, penggantian berarti nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra atas penyerahan jasa.

Kedua, mitra produksi memproduksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari produsen. Namun demikian, bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Atas penyerahan hasil tembakau oleh mitra produksi kepada produsen tersebut dikenakan PPN. PPN yang terutang tersebut dihitung dengan di antara 2 cara berikut:

  1. mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan DPP berupa harga jual; atau
  2. menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Simak Apa itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat merujuk pada PMK No. 64/PMK.03/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan dan pelaporan PPN penyerahan hasil tembakau dapat disimak dalam PER-4/PJ/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra