Ilustrasi. Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (produsen) dapat menjalin kerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau. Mitra produksi tersebut dapat merupakan orang pribadi atau badan.
Apabila produsen menjalin kerja sama dengan mitra produksi maka terdapat aspek PPN yang perlu diperhatikan. Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan PPN atas kerja sama tersebut melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024.
“Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-4/PJ/2024, dikutip pada Jumat (17/5/2024).
Secara lebih terperinci, terdapat 2 bentuk kerja sama yang dapat dijalin produsen dengan mitra produksi. Tiap-tiap bentuk kerja sama tersebut memiliki perlakuan PPN yang berbeda tergantung pada bentuk kerja samanya.
Pertama, mitra produksi memberikan jasa maklon hasil tembakau kepada produsen. Simak Apa Itu Jasa Maklon.
Dalam hal ini berarti produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi hasil tembakau berada pada produsen.
Lebih lanjut, atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa penggantian.
Ringkasnya, penggantian berarti nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra atas penyerahan jasa.
Kedua, mitra produksi memproduksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari produsen. Namun demikian, bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi.
Atas penyerahan hasil tembakau oleh mitra produksi kepada produsen tersebut dikenakan PPN. PPN yang terutang tersebut dihitung dengan di antara 2 cara berikut:
Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat merujuk pada PMK No. 64/PMK.03/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan dan pelaporan PPN penyerahan hasil tembakau dapat disimak dalam PER-4/PJ/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.