PER-4/PJ/2024

Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Mei 2024 | 14:30 WIB
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Ilustrasi. Pekerja melakukan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau (produsen) dapat menjalin kerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau. Mitra produksi tersebut dapat merupakan orang pribadi atau badan.

Apabila produsen menjalin kerja sama dengan mitra produksi maka terdapat aspek PPN yang perlu diperhatikan. Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan PPN atas kerja sama tersebut melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2024.

“Produsen dapat bekerja sama dengan mitra produksi untuk menghasilkan hasil tembakau,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PER-4/PJ/2024, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Secara lebih terperinci, terdapat 2 bentuk kerja sama yang dapat dijalin produsen dengan mitra produksi. Tiap-tiap bentuk kerja sama tersebut memiliki perlakuan PPN yang berbeda tergantung pada bentuk kerja samanya.

Pertama, mitra produksi memberikan jasa maklon hasil tembakau kepada produsen. Simak Apa Itu Jasa Maklon.

Dalam hal ini berarti produsen menetapkan spesifikasi serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi hasil tembakau berada pada produsen.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lebih lanjut, atas penyerahan jasa maklon tersebut dikenakan PPN. PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa penggantian.

Ringkasnya, penggantian berarti nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra atas penyerahan jasa.

Kedua, mitra produksi memproduksi hasil tembakau berdasarkan pesanan dan petunjuk dari produsen. Namun demikian, bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu produksi disediakan sendiri oleh mitra produksi.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Atas penyerahan hasil tembakau oleh mitra produksi kepada produsen tersebut dikenakan PPN. PPN yang terutang tersebut dihitung dengan di antara 2 cara berikut:

  1. mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan DPP berupa harga jual; atau
  2. menggunakan besaran tertentu dalam hal memenuhi ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Simak Apa itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Ketentuan mengenai PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat merujuk pada PMK No. 64/PMK.03/2022. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan dan pelaporan PPN penyerahan hasil tembakau dapat disimak dalam PER-4/PJ/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?