BRASIL

Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 12:20 WIB
Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brazil berencana menurunkan beban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan korporasi. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengenakan pajak atas capital gains.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk menyederhanakan sistem pajak yang tergolong sangat kompleks. Simplifikasi ini diharapkan dapat meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ini adalah arah yang baru. Jika pajak selama ini terus meningkat selama 40 terakhir, kali ini pajak akan diturunkan," ujar Guedes, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Guedes mengatakan dengan beleid pajak terbaru ini, akan ada keringanan pajak kepada 30 juta pekerja di Brazil. Total wajib pajak orang pribadi yang terbebas dari pengenaan PPh orang pribadi juga akan mencapai 16 juta wajib pajak.

Berbagai pajak yang rencananya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi ini dikompensasi dengan pengenaan pajak atas capital gains. Dalam presentasinya, Kementerian Ekonomi Brazil akan mengenakan pajak dividen dengan tarif hingga 20% dengan pengecualian bulanan senilai BRL20.000 (sekitar Rp58,4 juta).

Seperti dilansir finance.yahoo.com, pengenaan pajak atas dividen ini diestimasi akan memberikan tambahan penerimaan bagi kas Brazil hingga BRL18,5 miliar pada 2022 dan mencapai BRL58,2 miliar pada 2024.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Adapun tarif pajak korporasi akan diturunkan dari 15% menjadi 12,5% mulai tahun depan. Pada 2023, tarif pajak korporasi akan diturunkan lagi menjadi 10%.

Adapun pajak yang ditanggung korporasi Brazil tidak hanya pajak korporasi atau corporate income tax (IPRJ). Perusahaan di Brazil juga harus membayar surcharge dengan tarif 10% dan social contribution on net income (CSLL) dengan tarif sebesar 9%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201