BRASIL

Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 12:20 WIB
Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brazil berencana menurunkan beban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan korporasi. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengenakan pajak atas capital gains.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk menyederhanakan sistem pajak yang tergolong sangat kompleks. Simplifikasi ini diharapkan dapat meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ini adalah arah yang baru. Jika pajak selama ini terus meningkat selama 40 terakhir, kali ini pajak akan diturunkan," ujar Guedes, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Guedes mengatakan dengan beleid pajak terbaru ini, akan ada keringanan pajak kepada 30 juta pekerja di Brazil. Total wajib pajak orang pribadi yang terbebas dari pengenaan PPh orang pribadi juga akan mencapai 16 juta wajib pajak.

Berbagai pajak yang rencananya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi ini dikompensasi dengan pengenaan pajak atas capital gains. Dalam presentasinya, Kementerian Ekonomi Brazil akan mengenakan pajak dividen dengan tarif hingga 20% dengan pengecualian bulanan senilai BRL20.000 (sekitar Rp58,4 juta).

Seperti dilansir finance.yahoo.com, pengenaan pajak atas dividen ini diestimasi akan memberikan tambahan penerimaan bagi kas Brazil hingga BRL18,5 miliar pada 2022 dan mencapai BRL58,2 miliar pada 2024.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Adapun tarif pajak korporasi akan diturunkan dari 15% menjadi 12,5% mulai tahun depan. Pada 2023, tarif pajak korporasi akan diturunkan lagi menjadi 10%.

Adapun pajak yang ditanggung korporasi Brazil tidak hanya pajak korporasi atau corporate income tax (IPRJ). Perusahaan di Brazil juga harus membayar surcharge dengan tarif 10% dan social contribution on net income (CSLL) dengan tarif sebesar 9%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN