BRASIL

Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juli 2021 | 12:20 WIB
Beban PPh OP dan Perusahaan Diturunkan, Dividen Dikenai Pajak

Ilustrasi. 

BRASILIA, DDTCNews – Pemerintah Brazil berencana menurunkan beban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan korporasi. Pada saat yang sama, pemerintah akan mengenakan pajak atas capital gains.

Menteri Perekonomian Brazil Paulo Guedes mengatakan reformasi pajak diperlukan untuk menyederhanakan sistem pajak yang tergolong sangat kompleks. Simplifikasi ini diharapkan dapat meringankan beban kepatuhan yang ditanggung wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Ini adalah arah yang baru. Jika pajak selama ini terus meningkat selama 40 terakhir, kali ini pajak akan diturunkan," ujar Guedes, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Guedes mengatakan dengan beleid pajak terbaru ini, akan ada keringanan pajak kepada 30 juta pekerja di Brazil. Total wajib pajak orang pribadi yang terbebas dari pengenaan PPh orang pribadi juga akan mencapai 16 juta wajib pajak.

Berbagai pajak yang rencananya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi ini dikompensasi dengan pengenaan pajak atas capital gains. Dalam presentasinya, Kementerian Ekonomi Brazil akan mengenakan pajak dividen dengan tarif hingga 20% dengan pengecualian bulanan senilai BRL20.000 (sekitar Rp58,4 juta).

Seperti dilansir finance.yahoo.com, pengenaan pajak atas dividen ini diestimasi akan memberikan tambahan penerimaan bagi kas Brazil hingga BRL18,5 miliar pada 2022 dan mencapai BRL58,2 miliar pada 2024.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Adapun tarif pajak korporasi akan diturunkan dari 15% menjadi 12,5% mulai tahun depan. Pada 2023, tarif pajak korporasi akan diturunkan lagi menjadi 10%.

Adapun pajak yang ditanggung korporasi Brazil tidak hanya pajak korporasi atau corporate income tax (IPRJ). Perusahaan di Brazil juga harus membayar surcharge dengan tarif 10% dan social contribution on net income (CSLL) dengan tarif sebesar 9%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis