POLANDIA

Beban Pajak Uang Kripto Lampaui Nilai Transaksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 11:09 WIB
Beban Pajak Uang Kripto Lampaui Nilai Transaksi

WARSAWA, DDTCNews – Strategi Pemerintah Polandia memajaki uang kripto (cryptocurrency) justru menimbulkan beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan nilai transaksi yang terjadi. Untuk itu, pemerintah berencana untuk merancang aturan untuk mengatasi hal tersebut.

Kementerian Keuangan Polandia mengungkapkan aturan pemajakan cryptocurrency terbaru akan berbeda dengan aturan sebelumnya. Aturan terbaru ini tidak akan membebani pendapatan yang berasal dari transaksi cryptocurrency.

“Sampai aturan dibuat, negara tidak akan membebankan pajak penghasilan (PPh) dari 18% menjadi 32% dari transaksi cryptocurrency,” demikian dilansir taxationinfonews.com, Senin (21/5).

Baca Juga:
Setelah Dua Tahun, Polandia Akhiri PPN Nol Persen Atas Makanan

Kementerian Keuangan Polandia pun menyatakan aturan pemajakan cryptocurrency sebelumnya telah memberatkan para pedagang karena harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan jumah maupun nilai hasil perdagangan cryptocurrency.

Pemerintah Polandia berkomitmen untuk menganalisis secara mendalam terkait aktivitas cryptocurrency, seiring menciptakan aturan baru yang lebih baik dan relevan untuk transaksi mata uang tersebut.

Di samping itu, Polandia merupakan salah satu dari beberapa negara terburuk dalam hal transaksi cryptocurrency, karena pemerintah menerbitkan aturan pajak yang cukup mengkekang transaksi mata uang tersebut.

Sebelumnya, transaksi maupun perdagangan cryptocurrency dikenakan tarif sebesar 18% menjadi 32%, terlepas hitungan itu berlaku pada laba bersih maupun kotor. Lalu semua transaksi cryptocurrency tambahan diharuskan untuk menyetor pajak sebesar 1% karena dianggap sebagai transfer hak milik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 23 September 2022 | 12:30 WIB CRYPTOCURRENCY

Negara Bagian AS Ini Izinkan Warganya Bayar Pajak Pakai Uang Kripto

Senin, 12 September 2022 | 10:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2022

PMK 68/2022 Terbit, Siapkah Indonesia dengan Pajak Crypto Mining?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra