BANGLADESH

Beban Pajak Operator Transportasi Dikerek 25%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:56 WIB
Beban Pajak Operator Transportasi Dikerek 25%

Ilustrasi. (foto: eKantipur)

JAKARTA, DDTCNews – Operator transportasi darat dan air di Bangladesh akan dibebani pajak 25% lebih tinggi dari setiap pendapatan yang masuk pada tahun fiskal selanjutnya.

Otoritas pendapatan (National Board of Revenue/NBR) menilai pengumpulan pajak di sektor transportasi masih belum sesuai dengan standar. Hal inilah yang membuat pemerintah menaikkan tarif pungutan pajak dalam transportasi darat dan air.

“Kami mendapatkan jumlah pajak yang tidak signifikan, terutama dari sektor transportasi darat, meskipun bagiannya dalam PDB cukup tinggi,” ujar seorang pejabat senior NBR, seperti dikutip pada Selasa (8/6/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Transportasi darat dan air menyumbang hampir 8% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun fiskal 2018/2019. Saat ini, pemilik bus harus membayar 9.000 taka (sekitar Rp1,5 juta) untuk bus berkapasitas 52 tempat duduk dan 12.500 taka (sekitar Rp2,1 juta) untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 52 tempat duduk.

Pajak 12.500 taka juga berlaku untuk truk berkapasitas 5 ton. Selanjutnya, pemilik bus mewah dan ber-AC harus membayar 30.000 taka (sekitar Rp5,1 juta) untuk setiap bus. Sementara, pemilik kapal penumpang harus membayar 100 taka (sekitar Rp17.000) untuk setiap penumpang.

“Operator transportasi harus membayar pajak untuk masing-masing, terlepas dari pendapatan mereka per bus, truk, atau kapal,” kata seorang pejabat NBR.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan kenaikan pajak 25%, jumlah total presumptive tax yang harus dibayar untuk bus dengan kapasitas 52 tempat duduk akan menjadi 11.250 taka. Kenaikan juga berlaku untuk jenis kendaraan transportasi lainnya. Pemberitahuan akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

Sekjen Bangladesh Road Transport Owners Association (BRTOA) Khondaker Enayet Ullah mengatakan presumptive tax untuk sektor transportasi di Bangladesh telah berlaku selama lebih dari tiga dekade. Kenaikan pajak 25% akan memengaruhi sektor transportasi yang memiliki sekitar 300.000 bus, truk, minibus, dan kendaraan komersial lainnya.

“Tidak masuk akal untuk menaikkan pajak sampai batas tertentu dalam sekali jalan. Pengusaha baru tidak akan merasa terdorong untuk berinvestasi di sektor ini,” katanya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ramesh Chandra Ghosh, Ketua Bangladesh Bus Truck Owners’ Association, menolak berkomentar terkait tarif tersebut. Namun, dia mengatakan sektor transportasi saat ini sedang dilanda kondisi keuangan yang tidak baik. Operator transportasi masih jalan karena pinjaman dari bank dengan tingkat bunga tinggi.

“Sekarang kita justru dibebani dengan kenaikan pajak,” keluh Ghosh, yang juga direktur pelaksana Shyamoli Paribahan, operator bus antardistrik utama, seperti dilansir The Daily Star. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik