BANGLADESH

Beban Pajak Operator Transportasi Dikerek 25%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:56 WIB
Beban Pajak Operator Transportasi Dikerek 25%

Ilustrasi. (foto: eKantipur)

JAKARTA, DDTCNews – Operator transportasi darat dan air di Bangladesh akan dibebani pajak 25% lebih tinggi dari setiap pendapatan yang masuk pada tahun fiskal selanjutnya.

Otoritas pendapatan (National Board of Revenue/NBR) menilai pengumpulan pajak di sektor transportasi masih belum sesuai dengan standar. Hal inilah yang membuat pemerintah menaikkan tarif pungutan pajak dalam transportasi darat dan air.

“Kami mendapatkan jumlah pajak yang tidak signifikan, terutama dari sektor transportasi darat, meskipun bagiannya dalam PDB cukup tinggi,” ujar seorang pejabat senior NBR, seperti dikutip pada Selasa (8/6/2019).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Transportasi darat dan air menyumbang hampir 8% dari produk domestik bruto (PDB) untuk tahun fiskal 2018/2019. Saat ini, pemilik bus harus membayar 9.000 taka (sekitar Rp1,5 juta) untuk bus berkapasitas 52 tempat duduk dan 12.500 taka (sekitar Rp2,1 juta) untuk kendaraan dengan kapasitas lebih dari 52 tempat duduk.

Pajak 12.500 taka juga berlaku untuk truk berkapasitas 5 ton. Selanjutnya, pemilik bus mewah dan ber-AC harus membayar 30.000 taka (sekitar Rp5,1 juta) untuk setiap bus. Sementara, pemilik kapal penumpang harus membayar 100 taka (sekitar Rp17.000) untuk setiap penumpang.

“Operator transportasi harus membayar pajak untuk masing-masing, terlepas dari pendapatan mereka per bus, truk, atau kapal,” kata seorang pejabat NBR.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan kenaikan pajak 25%, jumlah total presumptive tax yang harus dibayar untuk bus dengan kapasitas 52 tempat duduk akan menjadi 11.250 taka. Kenaikan juga berlaku untuk jenis kendaraan transportasi lainnya. Pemberitahuan akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat.

Sekjen Bangladesh Road Transport Owners Association (BRTOA) Khondaker Enayet Ullah mengatakan presumptive tax untuk sektor transportasi di Bangladesh telah berlaku selama lebih dari tiga dekade. Kenaikan pajak 25% akan memengaruhi sektor transportasi yang memiliki sekitar 300.000 bus, truk, minibus, dan kendaraan komersial lainnya.

“Tidak masuk akal untuk menaikkan pajak sampai batas tertentu dalam sekali jalan. Pengusaha baru tidak akan merasa terdorong untuk berinvestasi di sektor ini,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ramesh Chandra Ghosh, Ketua Bangladesh Bus Truck Owners’ Association, menolak berkomentar terkait tarif tersebut. Namun, dia mengatakan sektor transportasi saat ini sedang dilanda kondisi keuangan yang tidak baik. Operator transportasi masih jalan karena pinjaman dari bank dengan tingkat bunga tinggi.

“Sekarang kita justru dibebani dengan kenaikan pajak,” keluh Ghosh, yang juga direktur pelaksana Shyamoli Paribahan, operator bus antardistrik utama, seperti dilansir The Daily Star. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?