AUSTRALIA

Beban Pajak Bir Negara Ini Tertinggi Keempat di Dunia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 17:13 WIB
Beban Pajak Bir Negara Ini Tertinggi Keempat di Dunia

Ilustrasi.

ADELAIDE, DDTCNews – Rencana kenaikan tarif pajak bir oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan menambah beban masyarakat. Apalagi, tarif pajak bir di Negeri Kanguru ini tercatat menempati posisi keempat tertinggi di dunia.

Peneliti University of Adelaide, Profesor Kym Anderson mengatakan orang Australia membayar tiga kali lebih tinggi yaitu US$2,19 (sekitar Rp30.000) per liter untuk harga rata-rata bir dibandingkan dengan negara-negara OECD dan Uni Eropa lainnya, yang memiliki harga rata-rata 70 sen.

“Tidak akan mengejutkan bagi warga Australia yang telah melakukan perjalanan dan memperhatikan harga bir di luar negeri dibandingkan dengan apa yang mereka bayar di rumah. Alasan utama perbedaannya adalah tarif pajak bir yang lebih tinggi di Australia,” ujarnya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Penelitian Anderson menemukan bahwa biaya terbesar untuk membuat bir di Australia adalah pajak. Pajak mengambil 42% biaya dari sekarton bir. Orang Australia membayar pajak bir sekitar 18 kali lebih banyak daripada orang Jerman, 8 kali lebih banyak dari Amerika Serikat, dan 6 kali lebih banyak daripada orang Kanada.

CEO Brewers Association Australia Brett Heffernan mengatakan pajak bir akan naik lagi karena kenaikan indeks harga konsumen (inflasi) yang terjadi setiap Agustus dan Februari. Kenaikan indeks harga konsumen mungkin tidak terlalu signifikan.

“Tapi kenaikan pajak bir selama enam bulan ini benar-benar tinggi. Pajak menjadi biaya terbesar dalam produksi bir buatan Australia. Pajaknya terhitung hampir setengah [42%] dari harga satu karton,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Seperti dilansir businessinsider.com.au, warga Australia membayar tarif pajak tertinggi keempat di dunia setelah warga Norwegia (pertama), Jepang (kedua), dan Finlandia (ketiga). Mereka juga diwajibkan untuk membayar goods and services tax (GST) 10% atas bir yang dikonsumsi.

Heffernan mengatakan seruan untuk membekukan kenaikan indeks harga konsumen dwi-tahunan tidak akan menurunkan pajak bir. Hal tersebut hanya akan mengunci tarif pajak yang sangat tinggi dan tidak masuk akal bagi warga Australia.

“Hanya dengan menyentuh [menurunkan] tarif pajak bir, yang jauh berbeda dengan seluruh dunia, warga Australia dapat memperoleh bantuan yang layak mereka terima,” kata Heffernan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN