AUSTRALIA

Beban Pajak Bir Negara Ini Tertinggi Keempat di Dunia

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 17:13 WIB
Beban Pajak Bir Negara Ini Tertinggi Keempat di Dunia

Ilustrasi.

ADELAIDE, DDTCNews – Rencana kenaikan tarif pajak bir oleh otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) akan menambah beban masyarakat. Apalagi, tarif pajak bir di Negeri Kanguru ini tercatat menempati posisi keempat tertinggi di dunia.

Peneliti University of Adelaide, Profesor Kym Anderson mengatakan orang Australia membayar tiga kali lebih tinggi yaitu US$2,19 (sekitar Rp30.000) per liter untuk harga rata-rata bir dibandingkan dengan negara-negara OECD dan Uni Eropa lainnya, yang memiliki harga rata-rata 70 sen.

“Tidak akan mengejutkan bagi warga Australia yang telah melakukan perjalanan dan memperhatikan harga bir di luar negeri dibandingkan dengan apa yang mereka bayar di rumah. Alasan utama perbedaannya adalah tarif pajak bir yang lebih tinggi di Australia,” ujarnya, Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Penelitian Anderson menemukan bahwa biaya terbesar untuk membuat bir di Australia adalah pajak. Pajak mengambil 42% biaya dari sekarton bir. Orang Australia membayar pajak bir sekitar 18 kali lebih banyak daripada orang Jerman, 8 kali lebih banyak dari Amerika Serikat, dan 6 kali lebih banyak daripada orang Kanada.

CEO Brewers Association Australia Brett Heffernan mengatakan pajak bir akan naik lagi karena kenaikan indeks harga konsumen (inflasi) yang terjadi setiap Agustus dan Februari. Kenaikan indeks harga konsumen mungkin tidak terlalu signifikan.

“Tapi kenaikan pajak bir selama enam bulan ini benar-benar tinggi. Pajak menjadi biaya terbesar dalam produksi bir buatan Australia. Pajaknya terhitung hampir setengah [42%] dari harga satu karton,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Seperti dilansir businessinsider.com.au, warga Australia membayar tarif pajak tertinggi keempat di dunia setelah warga Norwegia (pertama), Jepang (kedua), dan Finlandia (ketiga). Mereka juga diwajibkan untuk membayar goods and services tax (GST) 10% atas bir yang dikonsumsi.

Heffernan mengatakan seruan untuk membekukan kenaikan indeks harga konsumen dwi-tahunan tidak akan menurunkan pajak bir. Hal tersebut hanya akan mengunci tarif pajak yang sangat tinggi dan tidak masuk akal bagi warga Australia.

“Hanya dengan menyentuh [menurunkan] tarif pajak bir, yang jauh berbeda dengan seluruh dunia, warga Australia dapat memperoleh bantuan yang layak mereka terima,” kata Heffernan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini