KEPABEANAN

Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 10:42 WIB
Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat peluncuran aplikasi e-KITE. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan aplikasi elektronik kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE.

Melalui aplikasi ini, DJBC memberikan fasilitas pelayanan hak dan kewajiban KITE bagi pengguna jasa – terutama perusahaan atau industri berbasis ekspor – secara online. Peluncuran aplikasi e-KITE telah dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Jumat (15/2/2019).

“Saya berharap industri yang sebelumnya belum bisa optimal bisa bangkit dan lebih memaksimalkan kegiatan ekspornya secara optimal melalui berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bea dan Cukai,” ujar Heru kepada 390 perwakilan perusahaan yang hadir, seperti dikutip dari Instagram DJBC, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Dia meminta seluruh perusahaan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait perubahan kebijakan KITE serta peluncuran aplikasi e-KITE tersebut. Peluncuran aplikasi e-KITE ini, sambungnya, merupakan respons otoritas terhadap masukan masyarakat terkait peningkatan pelayanan agar tepat sasaran.

Dengan e-KITE, perusahaan mendapat berbagai kemudahan seperti menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk secara online. Selain itu, perusahaan juga bisa mengajukan konversi atau perbaikan konversi secaraonline. Mereka, sambung Heru, juga bisa melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan.

Selain meluncurkan aplikasi e-KITE, pemerintah juga mengubah kebijakan terkait KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Adapun tujuan dari perubahan kebijakan terkait KITE ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan dunia usaha, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impoir, dan memperluas saluran ekspor hasil produksi.

Heru menegaskan adanya peluncuran aplikasi e-KITE serta perubahan kebijakan KITE merupakan bukti nyata komitmen otoritas untuk mendorong partumbuhan ekspor nasional. Bagaimanapun, perkembangan ekspor menjadi variabel penting dalam produk domestik bruto (PDB).

DJBC, sambungnya, berharap agar setiap perusahaan atau industri yang berorientasi ekspor dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Dengan demikian, ada peluang yang cukup besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekspor dari setiap perusahaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU