BERITA PAJAK HARI INI

Bea Cukai Jerat Penyelundup Barang Impor dengan UU TPPU, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 08:25 WIB
Bea Cukai Jerat Penyelundup Barang Impor dengan UU TPPU, Kok Bisa?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggunakan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat penyelundup barang dari luar negeri. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (8/5/2019).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan konsep follow the money, otoritas bisa melacak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik gelap di sektor perdagangan. Dia pun mengaku memiliki beberapa catatan dan modus yang dilakukan para pelaku kriminalitas.

Pasalnya, indikasi adanya pencucian uang ini menguat ketika dalam beberapa kasus, ada korelasi kejadian baru dengan pemain lama terkait penyelundupan. Oleh karena itulah, institusinya bekerja sama dengan instansi lain untuk memperkuat pengawasan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Ya satu kelompok, makanya kami lakukan sinergi dengan Ditjen Pajak. Jadi sekarang ada tiga, yakni DJBC, Ditjen Pajak, dan PPATK,” katanya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 32 laporan keuangan mencurigakan yang diidentifikasi berkaitan dengan praktik penyelundupan barang selama tahun lalu.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti implementasi kewajiban penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). Hingga saat ini, Ditjen Pajak sudah mewajibkan sekitar 1.913 wajib pajak (WP) pemotong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan pasal 26.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kenaikan Dua Kali Lipat

Berdasarkan data PPATK, jumlah transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan praktik penyelundupan barang selalu meningkat tiap tahunnya. Pada tahun lalu, 32 transaksi keuangan mencurigakan itu naik lebih dari dua kali lipat dari posisi 2017 sebanyak 12 transaksi.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan instansinya siap membantu otoritas kepabeanan dalam melacak para penyelundup barang. Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data ekspor—impor khususnya untuk barang-barang elektronik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Penerapan Bakal Diperluas

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan implementasi e-Bupot bulan ini merupakan uji coba lanjutan dalam pelaksanaan e-Bupot yang sudah diterapkan sejak tahun lalu.

"Total sudah sebanyak 1.913 WP. Kami lakukan testing untuk sistem dan aplikasinya, kalau ini lancar maka penerapannya segera diperluas ke wilayah lain,” katanya.

  • Keuntungan Penggunaan E-Bupot

Hestu mengatakan penerapan e-Bupot memberi keuntungan bagi WP, WP pemotong, dan otoritas. Bagi WP, bukti potong akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan. Dengan demikian, proses pelaporan menjadi lebih mudah.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Bagi WP pemotong, ada efisiensi karena bukti potong dan SPT Masa diterbitkan secara elektronik. Sementara, bagi DJP, ada jaminan penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh.

  • Kepatuhan WP Badan Turun

Hingga batas akhir musim pelaporan SPT WP badan, hanya 768.000 WP yang telah melaporkan SPT. Jumlah tersebut hanya mencapai 52,24%. Meskipun masih ada waktu hingga akhir tahun, kepatuhan formal WP badan tersebut tercatat turun dibandingkan tahun lalu 58,8%.

  • Berharap Momentum Ramadan

Momentum Ramadan dan Lebaran diharapkan mampu mengerek pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang pada tiga bulan pertama hanya bertengger di level 5,01%. Apalagi, pada kuartal I/2019, pemerintah sudah mencairkan anggaran Program Keluarga Harapan sekitar Rp22,8 triliun atau 60% dari total pagu belanja bantuan sosial senilai Rp38 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN