Ilustrasi band Padi Reborn.
MAKASSAR, DDTCNews—Andi Fadly Arifuddin yang akrab disapa Fadly punya sesuatu yang beda untuk mengingat sekaligus berkontribusi pada kampung halamannya, Makassar, Sulawesi Selatan. Rabu lalu (2/10/2019), ia mengajak masyarakat Makassar membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saya Fadly, mengajak masyarakat Sulawesi Selatan khususnya warga Makassar, bayarki pajak kendaraan motor ta' tepat waktu. Salamaki,” kata vokalis band Padi Reborn ini, didampingi drummernya Surendro Prasetyo atau Yoyo, dan bassist-nya Rindra Risyanto Noor atau Rindra.
Vokalis kelahiran Makassar, 44 tahun silam ini adalah pendiri band Padi sekaligus vokalis Musikimia. Sebelum mendirikan Padi bersama Ari (gitar), Yoyo (drum), Rindra (bas), dan Piyu (gitar), Fadly adalah vokalis grup band Mr. Q, yang sering tampil sejumlah kafe di Surabaya.
Fadli juga sering membantu penyanyi lain, seperti berkolaborasi dengan band metal Burgerkill dengan lagu Tiga Titik Hitam. Lagu tersebut membuat Fadly begitu dihormati para Begundal, fans Burgerkill. Bisa dibilang lagu itulah yang mengantarkan Burgerkill ke tangga sukses di blantika musik indonesia.
Fadly juga dikenal saat memboyong penyanyi religi Maher Zain dari Swedia, dengan menggebrak lewat lagu Insyaallah. Kini, Fadly bukan hanya dikenal oleh khalayak dewasa, tetapi juga tidak asing oleh anak-anak. Lagunya Baca Bukumu menjadi soundtrack film Upin & Ipin.
Band Padi Reborn sendiri Senin (7/10/2019) meluncurkan single-nya setelah 7 tahun vakum. Single terbaru itu bertajuk Kau Malaikatku. Ini merupakan single pertama setelah mantan personel Padi itu—band sebelumnya—memutuskan bersatu kembali pada 2017 dan membentuk Padi Reborn.
Single terbaru dari band yang beranggotakan Yoyo, Fadly, Piyu, Ari, dan Rindra ini menjadi pembuka sebelum album keenam Padi Reborn resmi diluncurkan. Menurut rencana, kata vokalis berpenampilan santai itu, album tersebut akan diluncurkan pada akhir tahun ini.
Keterlibatan Fadly dalam kampanye membayar pajak kendaraan bermotor ini adalah inisiatif Kantor Samsat Makassar II, Sulawesi Selatan. Ajakan Fadly untuk membayar pajak itu terpampang pada akun media sosial Samsat Makassar II.
“Pajak kendaraan bermotor itu wajib dibayarkan setiap tahun Jika melanggar, pemilik kendaraan dijatuhi denda. Apa yang dibayarkan itu tanda yang bersangkutan mendukung pembangunan,” kata Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayani seperti dilansir makassar.tribunnews.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.