Ilustrasi.
BANJAR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Banjar, Jawa Barat mulai tahun ini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah hasil transaksi pengelolaan bank sampah.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah mulai diterapkan di Desa Kujangsari. Menurutnya, skema pembayaran dengan sampah merupakan inovasi pemda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Itu inovasi dari desa. Kami BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).
Tatang menuturkan BPKPD selalu mendukung inovasi yang dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah juga dapat berkontribusi pada pengurangan sampah rumah tangga.
Dia menjelaskan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah akan dimulai pada Maret 2023. Sebab, pemkot baru menjadwalkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada bulan depan.
Pemkot akan menerbitkan SPPT sebanyak 118.024 lembar. Adapun target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini ditetapkan senilai Rp8,2 miliar.
Dia mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.
"[Kami] mengingatkan wajib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah tersedia," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.