KOTA BANJAR

Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:00 WIB
Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Banjar, Jawa Barat mulai tahun ini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah hasil transaksi pengelolaan bank sampah.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah mulai diterapkan di Desa Kujangsari. Menurutnya, skema pembayaran dengan sampah merupakan inovasi pemda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Itu inovasi dari desa. Kami BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Tatang menuturkan BPKPD selalu mendukung inovasi yang dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah juga dapat berkontribusi pada pengurangan sampah rumah tangga.

Dia menjelaskan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah akan dimulai pada Maret 2023. Sebab, pemkot baru menjadwalkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada bulan depan.

Pemkot akan menerbitkan SPPT sebanyak 118.024 lembar. Adapun target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini ditetapkan senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"[Kami] mengingatkan wajib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah tersedia," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP