KOTA BANJAR

Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Dian Kurniati | Minggu, 05 Maret 2023 | 07:00 WIB
Bayar Tagihan PBB-P2 di Kota Ini Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews - Wajib pajak di Kota Banjar, Jawa Barat mulai tahun ini dapat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menggunakan sampah hasil transaksi pengelolaan bank sampah.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Tatang Nugraha mengatakan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah mulai diterapkan di Desa Kujangsari. Menurutnya, skema pembayaran dengan sampah merupakan inovasi pemda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Itu inovasi dari desa. Kami BPKPD hanya mendorong agar masyarakat taat pajak dengan membayar pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tatang menuturkan BPKPD selalu mendukung inovasi yang dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah juga dapat berkontribusi pada pengurangan sampah rumah tangga.

Dia menjelaskan pembayaran PBB-P2 menggunakan sampah akan dimulai pada Maret 2023. Sebab, pemkot baru menjadwalkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada bulan depan.

Pemkot akan menerbitkan SPPT sebanyak 118.024 lembar. Adapun target penerimaan PBB-P2 pada tahun ini ditetapkan senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengimbau wajib pajak segera membayar PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

"[Kami] mengingatkan wajib pajak supaya membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran yang telah tersedia," ujarnya seperti dilansir harapanrakyat.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra