KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Ilustrasi. Logo Samsung.

SEOUL, DDTCNews - Para ahli waris mendiang bos Samsung Lee Kun Hee akan menjual saham-saham perusahaan terafiliasi Samsung untuk memenuhi kewajiban pajak warisan.

Total saham perusahaan terafiliasi Samsung yang akan dijual oleh para ahli waris kurang lebih senilai KRW2 triliun atau Rp23,6 triliun.

Istri Lee Kun Hee, Hong Ra Hee, akan menjual 19,9 juta lembar sahamnya di Samsung Electronics. Sebanyak 19,9 juta lembar saham yang akan dijual tersebut diperkirakan memiliki nilai hingga KRW1,4 triliun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Hong Ra Hee telah menandatangani disposal trust contract dengan KB Kookmin Bank atas 19,9 juta lembar saham Samsung Electronics pada 5 Oktober," tulis Financial Supervisory Service dalam laporannya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Anak Lee Kun Hee, Lee Boo Jin, dilaporkan akan menjual 1,59 juta lembar sahamnya pada Samsung SDS dengan nilai hingga KRW242,2 miliar. Adapun Lee Seo Hyun dikabarkan akan menjual 3,45 juta lembar sahamnya di Samsung Life Insurance dan 1,5 juta lembar saham Samsung SDS.

Seperti diketahui, Lee Kun Hee mewariskan harta berupa saham senilai KRW19 triliun dan aset properti serta kesenian senilai KRW3 triliun kepada ahli warisnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, tarif pajak warisan yang berlaku bisa mencapai 50% bila harta yang diwariskan memiliki nilai melampaui KRW3 triliun. Bila pewaris yang meninggal adalah major shareholder dari suatu perusahaan, tarif pajak warisan atas saham yang diwariskan meningkat menjadi 60%.

Tarif pajak warisan yang berlaku di Korea Selatan tergolong jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara OECD. Secara rata-rata, tarif pajak warisan di negara anggota OECD hanya sebesar 25,3%.

Melihat besarnya beban pajak warisan yang harus ditanggung oleh keluarga Samsung, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki baru-baru ini mewacanakan evaluasi atas ketentuan pajak warisan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pajak warisan yang berlaku dan akan melihat perbaikan apa yang dapat kami lakukan," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?