KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Ilustrasi. Logo Samsung.

SEOUL, DDTCNews - Para ahli waris mendiang bos Samsung Lee Kun Hee akan menjual saham-saham perusahaan terafiliasi Samsung untuk memenuhi kewajiban pajak warisan.

Total saham perusahaan terafiliasi Samsung yang akan dijual oleh para ahli waris kurang lebih senilai KRW2 triliun atau Rp23,6 triliun.

Istri Lee Kun Hee, Hong Ra Hee, akan menjual 19,9 juta lembar sahamnya di Samsung Electronics. Sebanyak 19,9 juta lembar saham yang akan dijual tersebut diperkirakan memiliki nilai hingga KRW1,4 triliun.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Hong Ra Hee telah menandatangani disposal trust contract dengan KB Kookmin Bank atas 19,9 juta lembar saham Samsung Electronics pada 5 Oktober," tulis Financial Supervisory Service dalam laporannya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Anak Lee Kun Hee, Lee Boo Jin, dilaporkan akan menjual 1,59 juta lembar sahamnya pada Samsung SDS dengan nilai hingga KRW242,2 miliar. Adapun Lee Seo Hyun dikabarkan akan menjual 3,45 juta lembar sahamnya di Samsung Life Insurance dan 1,5 juta lembar saham Samsung SDS.

Seperti diketahui, Lee Kun Hee mewariskan harta berupa saham senilai KRW19 triliun dan aset properti serta kesenian senilai KRW3 triliun kepada ahli warisnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, tarif pajak warisan yang berlaku bisa mencapai 50% bila harta yang diwariskan memiliki nilai melampaui KRW3 triliun. Bila pewaris yang meninggal adalah major shareholder dari suatu perusahaan, tarif pajak warisan atas saham yang diwariskan meningkat menjadi 60%.

Tarif pajak warisan yang berlaku di Korea Selatan tergolong jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara OECD. Secara rata-rata, tarif pajak warisan di negara anggota OECD hanya sebesar 25,3%.

Melihat besarnya beban pajak warisan yang harus ditanggung oleh keluarga Samsung, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki baru-baru ini mewacanakan evaluasi atas ketentuan pajak warisan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pajak warisan yang berlaku dan akan melihat perbaikan apa yang dapat kami lakukan," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN