KOREA SELATAN

Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Bayar Pajak Warisan, Keluarga Mendiang Bos Samsung Jual Rp23 T Saham

Ilustrasi. Logo Samsung.

SEOUL, DDTCNews - Para ahli waris mendiang bos Samsung Lee Kun Hee akan menjual saham-saham perusahaan terafiliasi Samsung untuk memenuhi kewajiban pajak warisan.

Total saham perusahaan terafiliasi Samsung yang akan dijual oleh para ahli waris kurang lebih senilai KRW2 triliun atau Rp23,6 triliun.

Istri Lee Kun Hee, Hong Ra Hee, akan menjual 19,9 juta lembar sahamnya di Samsung Electronics. Sebanyak 19,9 juta lembar saham yang akan dijual tersebut diperkirakan memiliki nilai hingga KRW1,4 triliun.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Hong Ra Hee telah menandatangani disposal trust contract dengan KB Kookmin Bank atas 19,9 juta lembar saham Samsung Electronics pada 5 Oktober," tulis Financial Supervisory Service dalam laporannya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Anak Lee Kun Hee, Lee Boo Jin, dilaporkan akan menjual 1,59 juta lembar sahamnya pada Samsung SDS dengan nilai hingga KRW242,2 miliar. Adapun Lee Seo Hyun dikabarkan akan menjual 3,45 juta lembar sahamnya di Samsung Life Insurance dan 1,5 juta lembar saham Samsung SDS.

Seperti diketahui, Lee Kun Hee mewariskan harta berupa saham senilai KRW19 triliun dan aset properti serta kesenian senilai KRW3 triliun kepada ahli warisnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, tarif pajak warisan yang berlaku bisa mencapai 50% bila harta yang diwariskan memiliki nilai melampaui KRW3 triliun. Bila pewaris yang meninggal adalah major shareholder dari suatu perusahaan, tarif pajak warisan atas saham yang diwariskan meningkat menjadi 60%.

Tarif pajak warisan yang berlaku di Korea Selatan tergolong jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara OECD. Secara rata-rata, tarif pajak warisan di negara anggota OECD hanya sebesar 25,3%.

Melihat besarnya beban pajak warisan yang harus ditanggung oleh keluarga Samsung, Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki baru-baru ini mewacanakan evaluasi atas ketentuan pajak warisan yang berlaku.

"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pajak warisan yang berlaku dan akan melihat perbaikan apa yang dapat kami lakukan," ujar Hong Nam Ki seperti dilansir koreatimes.co.kr. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan