AMERIKA SERIKAT

Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 14:00 WIB
Bayar Pajak Minim, Trump Klaim Karena Insentif

Mantan Presiden AS Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Mantan Presiden AS Donald Trump mengecam Partai Demokrat lantaran mempolitisasi SPT miliknya dengan cara merilisnya kepada publik.

Menurut Trump, dipublikasikannya SPT miliknya tersebut menjadi preseden buruk bagi pemerintahan AS pada era yang akan datang.

"Polarisasi di AS akan makin memburuk akibat langkah ini. Kelompok kiri radikal di Partai Demokrat telah mempersenjatai segalanya termasuk SPT saya," ujar Trump dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Trump mengeklaim informasi yang tercantum dalam SPT-nya tersebut menunjukkan bahwa dirinya merupakan pengusaha yang berhasil dan mampu memanfaatkan insentif pajak untuk menciptakan lapangan kerja.

"SPT saya menunjukkan bahwa saya adalah pengusaha sukses yang mampu memanfaatkan ketentuan penyusutan dan pengurangan pajak sebagai insentif untuk menciptakan lapangan kerja dan investasi," tutur Trump seperti dilansir thehill.com.

Untuk diketahui, Trump tidak pernah merilis SPT-nya kepada publik ketika dirinya menjabat sebagai presiden. Padahal, presiden dan wakil presiden sebelumnya telah secara rutin menyampaikan SPT-nya setiap tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merespons hal tersebut, anggota Kongres AS dari Partai Demokrat menempuh upaya hukum agar SPT Trump dipublikasikan ke publik. Pada November 2022, Mahkamah Agung AS pun menerbitkan putusan yang memperbolehkan IRS memberikan SPT milik Trump kepada Komite Perpajakan DPR AS.

Dalam SPT tahun pajak 2015 dan 2020 yang telah dipublikasikan Komite Perpajakan DPR AS, ditemukan fakta bahwa Trump membayar pajak dengan nominal yang sangat kecil dan bahkan tidak membayar pajak sekali pada 2020.

Trump diketahui menyatakan rugi fiskal pada tahun pajak 2015, 2016, 2017, dan 2020 serta hanya membayar PPh senilai US$1.500 pada 2016 dan 2017.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada 2020, Trump dan istrinya, Melania Trump, juga tidak membayar PPh sama sekali dan justru mengajukan restitusi senilai US$5,47 juta atau kurang lebih sekitar Rp85,2 miliar.

Secara lebih terperinci, pajak yang dibayar Trump pada 2015 senilai US$641.931, US$750 pada 2016, US$750 pada 2017, US$999.466 pada 2018, dan US$133.445 pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan