DEWI SANDRA:

Bayar Pajak, Masyarakat Bebas Beraspirasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 12:09 WIB
Bayar Pajak, Masyarakat Bebas Beraspirasi

AKTRIS dan juga penyayi yang memiliki nama lengkap Dewi Sandra ini merasa belum puas dengan kinerja pemerintah saat ini walaupun dirinya sudah taat bayar pajak tetapi masih saja banyak fasilitas yang tidak layak untuk digunakan.

Menurut Dewi masyarakat berhak untuk memberikan kritiknya kepada negara. Dewi mengkritik pemerintah apabila ada yang tak sesuai dan tak benar. Sebab, Dewi memastikan dirinya tak pernah terlambat membayar pajak dan tak pernah punya masalah dengan pajak.

“Kita berhak menuntut negara, karena kita telah menjalankan kewajiban membayar pajak. Kita harus pro aktif juga, namanya kita mengeluarkan sesuatu kita harus tau itu hak kita benar atau tidak. Hitam di atas putih semuanya kan ada,” tukasnya lantang.

Baca Juga:
Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Hal itulah yang mendorong dirinya untuk kerap menuntut pemerintah dalam hal memberikan fasilitas publik yang aman dan nyaman. Menurut wanita cantik yang memiliki darah campuran Inggris dan Indonesia ini, masyarakat harus bertindak pro aktif ketika menyangkut hak kewajiban sebagai warga negara.

Ditambahkan oleh Dewi, seorang yang sudah membayar pajak dengan baik bisa melakukan komplain kepada pemerintah jika ada sarana yang tidak memadai, seperti ketika ada jalan yang berlubang.

Dewi juga mengaku pernah melakukan komplain kepada pemerintah lewat media sosial. Tujuannya agar semua masyarakat mengerti dan paham soal pajak dan penggunannya.

“Sering kritik lewat sosial media. Saya sebagai pembayar pajak masih mempertanyakan kenapa masih ada saja jalanan yang rusak. Seharusnya penerimaan dari pajak dapat segera dialokasikan untuk membetulkan jalan yang rusak dan fasilitas umum lainnya," tegas Dewi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak