PEMILU 2024

Bawaslu Titip Pesan Ini kepada Seluruh Pengawas Partisipatif Pemilu

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 13:30 WIB
Bawaslu Titip Pesan Ini kepada Seluruh Pengawas Partisipatif Pemilu

Ilustrasi. Baliho sosialisasi Pilpres 2024 di Mataram, NTB, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengimbau seluruh pengawas partisipatif pemilu untuk dapat memastikan pelaporan dugaan pelanggaran dalam pemilu 2024 berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang pengawas partisipatif pemilu untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, ia berpesan kepada pengawas partisipatif untuk memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lolly juga meminta pengawas partisipatif untuk mengecek status pelaporannya tersebut guna melihat pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

Hal ini diperlukan lantaran sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu tidak memahami bahwa ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu. Untuk itu, pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab besar. Harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat akurat. Apalagi pada masa kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara, akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pengawas partisipatif pemilu adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih pemula (minimal usia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara) yang direkrut oleh jajaran pengawas Pemilu atau mendaftarkan diri secara aktif yang memenuhi syarat dan ketentuan dan diverifikasi secara faktual.

Pengawas partisipatif pemilu ini memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis desa/ kelurahan terhadap sebagian tahapan pemilu berdasarkan penugasan dari pokjanas dan koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu juga meminta 667 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat fungsional, dan pejabat struktural Bawaslu tahun anggaran 2022 yang baru dilantik untuk segera melakukan kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengatakan Bawaslu saat ini sedang berfokus melakukan pengawasan logistik dan kampanye pemilu. Oleh karena itu, PPPK yang sudah dilantik harus segera menempati posisi kerjanya sebagaimana telah ditetapkan.

"Segera lakukan pekerjaan yang tepat sesuai dengan formasi yang ada sehingga dapat melakukan kolaborasi pengawasan pemilu dengan staf Bawaslu lainnya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra