Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I menghadiri rapat koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 22 Februari 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun meminta ASN di Jawa Tengah, termasuk pegawai Kanwil DJP Jawa Tengah I, untuk bersikap netral dan menghindari kegiatan yang bersifat politik.
“Kami berharap ASN menjaga diri. Keberpihakan terhadap suatu kelompok atau golongan dalam rangka pesta demokrasi tidak perlu diumbar ke ruang publik. Cukup disalurkan di bilik suara,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/4/2023).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Tengah Sumarno mengungkapkan ASN mempunyai kewajiban untuk menyukseskan pesta demokrasi. Untuk itu, rapat kordinasi ini penting diadakan guna mengingatkan kembali para ASN untuk bersikap netral.
“Sesuai kondisi di lapangan, ASN mungkin tidak sadar telah melakukan hal-hal kecil yang termasuk dalam pelanggaran,” ujar Sumarno.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu; menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon serta memberikan tindakan atau dukungan aktif.
Kemudian, membuat postingan, comment, share, like dan bergabung dalam grup pemenangan bakal calon; atau berfoto bersama bakal calon dan diposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
Sumarno menambahkan bersikap netral dalam pemilu merupakan salah satu wujud perilaku dari nilai integritas yang wajib dijunjung tinggi. ASN harus berprinsip tidak memihak kepentingan manapun selain kepentingan negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.