Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa tenggat waktu unggah (upload) faktur pajak elektronik (e-faktur) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya seusai tanggal pembuatan e-faktur.
Penjelasan DJP tersebut merespons salah satu cuitan warganet di media sosial. DJP juga menegaskan tidak ada dispensasi apabila tanggal 15 bulan berikutnya seusai tanggal pembuatan e-faktur tersebut bertepatan pada hari libur.
“Untuk batas waktu upload e-faktur (tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal e-faktur dibuat) tak ada dispensasi yah, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (13/1/2023).
Merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, e-faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Persetujuan dari DJP tersebut diberikan sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP sebagaimana diatur dalam PER-03/PJ/2022.
Dalam PER-03/PJ/2022, disebutkan juga contoh kasus mengenai batas waktu upload dan persetujuan e-faktur. PT H, selaku PKP, diasumsikan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada 11 April 2022.
PT H membuat e-faktur pada 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 April 2022. Namun demikian, e-faktur tersebut baru diunggah ke DJP dengan menggunakan aplikasi pada 14 Mei 2022.
Berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022, e-faktur yang dibuat dan diunggah oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah ke DJP dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.