KONSULTASI PAJAK

Batas Waktu Ungkap Ketidakbenaran SPT Berubah, Bagaimana Ketentuannya?

Selasa, 31 Januari 2023 | 11:45 WIB
Batas Waktu Ungkap Ketidakbenaran SPT Berubah, Bagaimana Ketentuannya?

Hamida Amri Safarina,
DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Bima, seorang staf keuangan. Sebagai informasi, kantor saya sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Dalam hal ini, kantor kami menyadari adanya ketidakbenaran dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Oleh sebab itu, kami ingin mengungkapkan ketidakbenaran tersebut.

Dari kabar yang saya dengar, ketentuan terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU HPP. Mohon informasinya mengenai perubahan ketentuan tersebut. Terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Bima atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 2007 dan revisiannya melalui UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Berikut perbandingan isi Pasal 8 ayat (4) UU KUP 2007 dan yang telah direvisi dalam UU HPP:


Berdasarkan pada perbandingan tersebut, dapat terlihat perubahan batas waktu pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT saat dirjen pajak telah melakukan pemeriksaan. Sesuai dengan UU KUP 2007, pengungkapan ketidakbenaran paling lambat dilakukan sebelum dirjen pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Namun, berdasarkan pada UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, batas maksimal pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ialah sebelum dirjen pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) PP 50/2022.

Selain batas waktu pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sanksi yang berlaku atasnya juga turut mengalami perubahan. Dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP 2007, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Kini, sanksi pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT telah diubah menjadi sanksi bunga. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP tertulis berikut:

(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri disampaikan beserta sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, …”

Sanksi bunga yang dikenakan ialah sebesar tarif bunga per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Adapun terkait dengan variabel bulan pada dasarnya dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Selain itu, penghitungan variabel bulan dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut diberikan beberapa ilustrasi:

Ilustrasi 1

PT A membuat SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019 secara tidak benar. Kemudian, dirjen pajak melakukan pemeriksaan pajak tetapi belum terbit SPHP. PT A mengungkapkan ketidakbenaran SPT tersebut dan melunasinya pada 12 Februari 2021.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2019 ialah 30 April 2020. Variabel bulan dihitung sejak 30 April 2020 hingga 12 Februari 2021 yang dihitung penuh 1 bulan. Dengan demikian, total variabel bulan ialah 10 bulan.

Ilustrasi 2

PT A membuat SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2019 secara tidak benar. Kemudian, dirjen pajak melakukan pemeriksaan pajak tetapi belum terbit SPHP. PT A mengungkapkan ketidakbenaran SPT tersebut dan melunasinya pada 20 Desember 2022.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2019 ialah 30 April 2020. Variabel bulan dihitung sejak 30 April 2020 hingga 20 Desember 2022 yang dihitung penuh 1 bulan. Berdasarkan penghitungan, total variabel bulan telah melebihi 24 bulan. Meski demikian, variabel bulan yang digunakan dalam menghitung sanksi bunga adalah 24 bulan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 8 ayat (5a) UU KUP 2007 s.t.d.t.d. UU HPP disebutkan bahwa besaran tarif bunga per bulan ditetapkan oleh menteri keuangan. Tarif bunga yang dimaksud dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah dengan 10% dan dibagi 12.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ttt 16 Februari 2023 | 13:59 WIB

😇😀a😃aaaa and 11

ttt 16 Februari 2023 | 13:59 WIB

😇😀a😃aaaa and 12

ttt 16 Februari 2023 | 13:59 WIB

😇😀a😃aaaa and 11

ttt 16 Februari 2023 | 13:58 WIB

😇😀a😃aaaa

ttt 16 Februari 2023 | 13:58 WIB

😇😀a😃aaaa

ttt 16 Februari 2023 | 13:58 WIB

😇😀a😃aaaa

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN