PMK 18/2021

Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:01 WIB
Batas Waktu Pengangsuran atau Penundaan Bayar Pajak Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, pemerintah juga mengubah ketentuan batas maksimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini turut memuat perubahan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PMK 242/2014. Perubahan tersebut salah satunya terjadi pada Pasal 25 PMK 242/2014.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak… Pasal 25 diubah,” demikian kutipan bunyi Pasal 103 PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebih lama ketimbang ketentuan sebelumnya yaitu paling lama 12 bulan.

Jangka waktu paling lama 24 bulan tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan.

Baca Juga:
Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Sementara itu, untuk pengangsuran atau penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) diberikan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.

Hal ini juga berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, dalam PMK 242/2014, permohonan pengangsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama diberikan sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya.

Selain jangka waktu, sanksi bunga yang diberikan untuk wajib pajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga berubah. Sebelumnya, wajib pajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.

Baca Juga:
UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Saat ini, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Namun, ketentuan baru pengenaan sanksi bunga itu diberikan jika persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang diberikan tidak berkaitan dengan STP, SPPT, SKP PBB, dan STP PBB.

Jika persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, wajib pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% sebulan. Denda administrasi sebesar 2% tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Baca Juga:
Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

“Dalam hal wajib pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran … dan persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB, wajib pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% sebulan,” demikian bunyi penggalan Pasal 30 ayat (2) PMK 242/2018 s.t.d.d Pasal 103 PMK 18/2021. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN