Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, pemerintah juga mengubah ketentuan batas maksimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini turut memuat perubahan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PMK 242/2014. Perubahan tersebut salah satunya terjadi pada Pasal 25 PMK 242/2014.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak… Pasal 25 diubah,” demikian kutipan bunyi Pasal 103 PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (2/3/2021).
Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebih lama ketimbang ketentuan sebelumnya yaitu paling lama 12 bulan.
Jangka waktu paling lama 24 bulan tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.
Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan.
Sementara itu, untuk pengangsuran atau penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) diberikan paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya.
Hal ini juga berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, dalam PMK 242/2014, permohonan pengangsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh paling lama diberikan sampai dengan bulan terakhir tahun pajak berikutnya.
Selain jangka waktu, sanksi bunga yang diberikan untuk wajib pajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga berubah. Sebelumnya, wajib pajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
Saat ini, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Sanksi bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Namun, ketentuan baru pengenaan sanksi bunga itu diberikan jika persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang diberikan tidak berkaitan dengan STP, SPPT, SKP PBB, dan STP PBB.
Jika persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB, wajib pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% sebulan. Denda administrasi sebesar 2% tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
“Dalam hal wajib pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran … dan persetujuan yang diberikan tersebut berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, dan Surat Tagihan Pajak PBB, wajib pajak dikenai denda administrasi sebesar 2% sebulan,” demikian bunyi penggalan Pasal 30 ayat (2) PMK 242/2018 s.t.d.d Pasal 103 PMK 18/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.