PENGADILAN PAJAK

Batal Digelar, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 08:05 WIB
Batal Digelar, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi Pekan Ini

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak batal dibuka lagi hari ini, seperti pengumuman sebelumnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan mulai 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 28 September s.d 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Instagram, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penghentian sementara aktivitas di Pengadilan Pajak ini bersamaan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020 penghentian aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan hingga 25 September 2020 dikarenakan ada temuan kasus positif Covid-19.

Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Terkait dengan penghentian aktivitas di Pengadilan Pajak pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020, hingga pagi ini, belum ada SE Ketua Pengadilan Pajak yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Jika merujuk pada pengumuman sebelumnya, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses