PENGADILAN PAJAK

Batal Digelar, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 08:05 WIB
Batal Digelar, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Lagi Pekan Ini

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak batal dibuka lagi hari ini, seperti pengumuman sebelumnya.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan mulai 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 28 September s.d 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Instagram, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Penghentian sementara aktivitas di Pengadilan Pajak ini bersamaan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.

Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020 penghentian aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan hingga 25 September 2020 dikarenakan ada temuan kasus positif Covid-19.

Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Terkait dengan penghentian aktivitas di Pengadilan Pajak pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020, hingga pagi ini, belum ada SE Ketua Pengadilan Pajak yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.

Jika merujuk pada pengumuman sebelumnya, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra