Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak batal dibuka lagi hari ini, seperti pengumuman sebelumnya.
Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan akan dihentikan lagi untuk sementara. Penghentian dilakukan mulai 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.
“Dalam rangka penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak maka … pelaksanaan persidangan … dan layanan administrasi dan tatap muka dihentikan sementara mulai 28 September s.d 2 Oktober 2020. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Instagram, Senin (28/9/2020).
Penghentian sementara aktivitas di Pengadilan Pajak ini bersamaan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan ini dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-017/PP/2020 dan SE-018/PP/2020 penghentian aktivitas layanan administrasi dan tatap muka serta pelaksanaan persidangan hingga 25 September 2020 dikarenakan ada temuan kasus positif Covid-19.
Sesuai hasil koordinasi dengan unit terkait, pada 21—25 September 2020 dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.
Terkait dengan penghentian aktivitas di Pengadilan Pajak pada 28 September 2020 hingga 2 Oktober 2020, hingga pagi ini, belum ada SE Ketua Pengadilan Pajak yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
Jika merujuk pada pengumuman sebelumnya, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.