PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Baru Tiga Hari, 326 Wajib Pajak Sudah Daftar PPS

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 18:53 WIB
Baru Tiga Hari, 326 Wajib Pajak Sudah Daftar PPS

Slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (3/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DP) mencatat sebanyak 326 wajib pajak telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan pukul 15.00 WIB hari ini, Senin (3/1/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak yang ikut serta pada masa awal PPS ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi atas program yang ditetapkan pada UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

"Walau masih hari libur, bukti menunjukkan 2 hari pada awal tahun baru ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini memberikan tanda yang cerah pada 2022," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kemudahan wajib pajak untuk mengikuti PPS secara daring telah disediakan guna memaksimalkan keikutsertaan wajib pajak pada program tersebut. Harapannya, program tersebut dapat memberikan kontribusi yang maksimal pula terhadap penerimaan pajak pada 2022.

Pada hari sebelumnya, per 2 Januari 2022, sudah ada 195 wajib pajak yang ikut serta dalam PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II. Nilai setoran PPh final PPS dari 195 wajib pajak tersebut mencapai Rp21,99 miliar dengan harta yang diungkapkan mencapai Rp169,61 miliar.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong wajib pajak untuk turut serta dalam PPS secara maksimal. Dia juga mengingatkan konsekuensi yang akan dihadapi wajib pajak peserta tax amnesty jika belum melaporkan seluruh harta perolehan 1985-2015.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Siapa saja wajib pajak yang merasa belum comply, baik atas harta sebelum 2015 atau 2016 hingga 2020 sebaiknya ikut saja. Kalau tidak kami akan mulai enforcement tahun ini. Setelah Juni kita enforcement dan tarifnya 200% sesuai UU," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah juga sudah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 tentang tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela wajib pajak yang akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses