KAMUS PAJAK

Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Maret 2020 | 14:23 WIB
Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

Ilustrasi. (Foto: Ditjen Pajak)

DIRJEN Pajak Suryo Utomo beleid baru mengenai tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Penjelasan tentang tata cara penyelesaian permintaan NSFP sebenarnya sudah dijabarkan dalam Lampiran VIII SE Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014. Namun, terdapat kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam SE tersebut.

Oleh karena itu, Dirjen Pajak merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 untuk memberikan penjelasan dan keseragaman tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Terbitnya beleid yang baru ini secara diikuti dengan pencabutan (dan dinyatakan tidak berlaku lagi) Lampiran VIII SE Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Lantas, apa yang dimaksud dengan NSFP?

Merujuk pada SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Sebagai nomor seri faktur, NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 huruf f Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012 yang menyatakan sebagai berikut:

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

“Faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit mencantumkan … kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.”

Kewajiban tersebut kembali ditekankan pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012 yang mengatur bahwa PKP harus membuat faktur pajak dengan menggunakan NSFP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III beleid tersebut.

Kode dan NSFP dalam Faktur Pajak
SECARA lebih terperinci, berdasarkan pada Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012, NSFP sebenarnya terdiri atas 13 digit. Namun, dalam faktur pajak NSFP selalu didahului dengan kode transaksi yang terdiri atas 2 digit dan kode status yang terdiri atas 1 digit. Dengan demikian, format Kode dan NSFP secara keseluruhan menjadi 16 digit, seperti terlihat pada gambar berikut:

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?


Adapun format dari kode transaksi sudah ditetapkan dan terdiri atas kode 01 hingga 09. Tata cara penggunaan kode transaksi ini juga telah diulas pada artikel ‘Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak’. Sementara itu, terdapat dua jenis kode status yaitu 0 untuk status normal dan 1 untuk status penggantian.

Contoh penulisan Kode dan NSFP adalah sebagai berikut: 010.900-13.00000001, Kode dan NSFP ini berarti penyerahan terserbut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, faktur pajak normal (bukan faktur pajak pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari DJP.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Permintaan NSFP
BERDASARKAN SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, NSFP dapat diperoleh dengan cara PKP mengajukan permintaan secara daring (online) maupun secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP.

Adapun permintaan NSFP secara online dilakukan melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Laman yang ditentukan DJP untuk mengakses NSFP tersebut dapat diakses melalui situs https://efaktur.pajak.go.id. Situs web inilah yang biasa disebut situs e-Nofa. Anda juga dapat membaca ulasan definisi dari e-nofa pada artikel ‘E-Nofa itu Apa Ya?

Namun, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Selain itu, untuk PKP yang akan mengajukan permintaan NSFP secara daring juga harus terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik. Anda juga dapat menyimak ulasan definisi sertifikat elektronik pada artkel ‘Apa itu Sertifikat Elektronik?

Jumlah Maksimal NSFP
JUMLAH NSFP yang dapat diminta oleh PKP telah ditetapkan oleh DJP. Berdasarkan pada Lampiran SE Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020, jumlah NSFP yang diberikan pada PKP baru yang belum pernah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paling banyak 75 NSFP.

Selanjutnya, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan telah melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP dapat diberikan sebagai berikut:

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian
  1. Jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75 faktur maka jumlah NSFP yang diberikan adalah sama dengan jumlah yang diminta PKP, tetapi paling banyak 75 NSFP.
  2. Jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur maka jumlah NSFP yang diberikan sesuai dengan jumlah yang diminta PKP, tetapi maksimal 120% dari jumlah faktur pajak yang diterbitkan dalam tiga masa pajak sebelumnya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, untuk NSFP dalam jumlah tertentu yang diajukan oleh PKP yang baru dikukuhkan, PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang, dan PKP yang mengalami peningkatan usaha, jumlah NSFP yang diberikan sesuai dengan jumlah yang diminta pada surat permintaan NSFP dengan jumlah tertentu. Namun, permintaan NSFP dalam jumlah tertentu ini diajukan maksimal tiga masa pajak sejak dikukuhkan dan dipusatkan.

Adapun jangka waktu penyelesaian NSFP adalah pada hari yang sama dengan saat permintaan NSFP disampaikan untuk permintaan NSFP yang diajukan secara online. Sementara itu, untuk NSFP yang diajukan secara langsung dan NSFP dengan jumlah tertentu, penyelesaian permintaan NSFP-nya adalah pada hari kerja yang sama saat berkas permintaan diterima secara lengkap. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Maret 2020 | 21:07 WIB

Beda nya dengan se 24/pj/2014 dipoint yg mana yah

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah