KEBIJAKAN PAJAK

Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 21 September 2023 | 14:39 WIB
Baru 5.652 WP OP Terima Restitusi Dipercepat, Nilainya Rp24,9 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru sebanyak 5.652 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang sudah memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya menerima permohonan restitusi dari 15.642 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Dengan demikian, masih terdapat 9.990 wajib pajak yang belum memperoleh restitusi dipercepat.

"Sudah selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusinya Rp24,9 miliar," ujar Suryo, dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun total nilai restitusi yang dimohonkan oleh wajib pajak orang pribadi yang tercakup dalam PER-5/PJ/2023 adalah senilai Rp61 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kurang lebih Rp36,1 miliar yang belum dicairkan kepada wajib pajak.

Berkaca pada data tersebut, Kemenkeu pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. "Kita ingin dorong supaya betul-betul dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memang kelebihan bayar," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Untuk diketahui, PER-5/PJ/2023 mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan memperoleh restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Dengan demikian, proses restitusi dipangkas dari yang biasanya maksimal 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.

Guna mempercepat implementasi dari PER-5/PJ/2023, baru-baru ini DJP menerbitkan SE-10/PJ/2023 guna menyempurnakan prosedur pemberian restitusi dipercepat bagi wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Lewat surat edaran ini, DJP menegaskan bahwa restitusi dipercepat tetap diberikan meski wajib pajak orang pribadi memilih untuk memperoleh restitusi lewat pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 17B UU KUP.

Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta setelah dilakukan penelitian atas kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti potong/pungut yang dikreditkan oleh wajib pajak, dan validitas NTPN atas pajak yang dibayar sendiri oleh pemohon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja