PMK 61/2023

Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap objek sita jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Penyitaan adalah tindakan yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun JSPN melaksanakan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (19) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PMK 61/2023, objek sita meliputi barang milik penanggung pajak; dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

Untuk diperhatikan, pemisahan harta yang dimaksud merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan.

Objek sita yang dilakukan penyitaan meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Contoh barang bergerak antara lain uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya; harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai; surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Kemudian, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; penyertaan modal pada perusahaan lain; kendaraan bermotor; yacht; dan pesawat terbang.

Sementara itu, barang tidak bergerak dapat berupa tanah dan/atau bangunan dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN