PMK 96/2023

Barang Kiriman yang Kena Tarif Umum Bertambah, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Barang Kiriman yang Kena Tarif Umum Bertambah, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 96/2023, pemerintah mengatur penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96/2023 mengatur ada 9 komoditas yang dikenakan tarif MFN, lebih banyak dari sebelumnya hanya 4 komoditas. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Karena kami melihat 4 jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya dan kita perlu memberi level playing field dalam rangka perlindungan industri dalam negeri," katanya dalam acara sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada ketentuan yang lama, yaitu PMK 199/2019, tarif MFN hanya dikenakan terhadap tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Melalui PMK 96/2023, tarif MFN juga dikenakan terhadap sepeda/skuter listrik, sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

Dengan penambahan daftar komoditas dengan tarif MFN, Fadjar berharap dapat mencegah adanya shifting impor kargo menjadi impor barang kiriman.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam menjelaskan setiap barang impor normalnya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila impor dilakukan dengan mekanisme barang kiriman, terdapat ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis senilai US$3 untuk pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang kiriman yang nilainya melebihi FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk sebesar 7,5%. Namun, terhadap komoditas dengan tarif MFN, bakal dikenakan bea masuk dengan besaran bervariasi.

Impor komoditas tekstil dan produk tekstil dikenakan bea masuk 15%-25%, alas kaki/sepatu 25%-30%, tas 15%-20%, buku 0%, sepeda 25%-40%, jam tangan 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja 0%-20%.

"Kalau beli Brompton di luar negeri, hitung saja bea masuknya sendiri bisa sampai 40%. Sudah hampir separuh dari harga barangnya. Ditambah PPN, sudah jelas pasti bayarnya lebih dari 50%," ujar Fadjar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra