PMK 96/2023

Barang Kiriman yang Kena Tarif Umum Bertambah, DJBC Jelaskan Alasannya

Dian Kurniati | Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Barang Kiriman yang Kena Tarif Umum Bertambah, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 96/2023, pemerintah mengatur penambahan daftar barang yang dikenai bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) apabila diimpor dengan mekanisme impor barang kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan PMK 96/2023 mengatur ada 9 komoditas yang dikenakan tarif MFN, lebih banyak dari sebelumnya hanya 4 komoditas. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri.

"Karena kami melihat 4 jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya dan kita perlu memberi level playing field dalam rangka perlindungan industri dalam negeri," katanya dalam acara sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Minggu (15/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Pada ketentuan yang lama, yaitu PMK 199/2019, tarif MFN hanya dikenakan terhadap tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku. Melalui PMK 96/2023, tarif MFN juga dikenakan terhadap sepeda/skuter listrik, sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja.

Dengan penambahan daftar komoditas dengan tarif MFN, Fadjar berharap dapat mencegah adanya shifting impor kargo menjadi impor barang kiriman.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam menjelaskan setiap barang impor normalnya akan dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Apabila impor dilakukan dengan mekanisme barang kiriman, terdapat ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis senilai US$3 untuk pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang kiriman yang nilainya melebihi FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk sebesar 7,5%. Namun, terhadap komoditas dengan tarif MFN, bakal dikenakan bea masuk dengan besaran bervariasi.

Impor komoditas tekstil dan produk tekstil dikenakan bea masuk 15%-25%, alas kaki/sepatu 25%-30%, tas 15%-20%, buku 0%, sepeda 25%-40%, jam tangan 10%, kosmetik 10%-15%, serta besi dan baja 0%-20%.

"Kalau beli Brompton di luar negeri, hitung saja bea masuknya sendiri bisa sampai 40%. Sudah hampir separuh dari harga barangnya. Ditambah PPN, sudah jelas pasti bayarnya lebih dari 50%," ujar Fadjar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6