KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kena Pajak Belum Tentu Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:00 WIB
Barang Kena Pajak Belum Tentu Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah jumlah barang dan jasa yang tergolong sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan barang dan jasa yang tergolong BKP/JKP belum tentu dikenakan PPN. Menurutnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas pembebasan PPN atas BKP/JKP.

"Jadi semua barang dan jasa jadi BKP/JKP? Memang betul demikian. Namun pemerintah tetap memiliki pemikiran hal-hal tertentu harus diberi fasilitas pembebasan," katanya dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sebagaimana diatur pada UU HPP, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan yang tidak lagi dikecualikan dari PPN. Meski demikian, barang dan jasa yang dimaksud mendapat fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

Saat ini, jenis barang yang dikecualikan dari PPN sebanyak 2 jenis barang. Sementara itu, jenis jasa yang dikecualikan dari PPN sebanyak 6 jenis jasa. Simak, “Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari Pengenaan PPN di UU HPP”.

Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menghapus beberapa barang dan jasa dari Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi BKP/JKP dan diberi fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Ketentuan-ketentuan baru mengenai PPN yang tercantum pada UU HPP baru akan berlaku mulai 1 April 2022. Khusus untuk tarif PPN sebesar 12%, tarif tersebut baru akan berlaku paling lambat pada 2025.

DJP berkomitmen untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU HPP sebelum seluruh ketentuan baru pada UU tersebut berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 19 Januari 2022 | 23:20 WIB

Adanya fasilitas pembebasan PPN merupakan salah satu bentuk pemberian insentif yang dilakukan oleh pemerintah. Walaupun terdapat penambahan jumlah BKP/JKP, namun dengan adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN, pemerintah tetap dapat menjaga terciptanya keadilan bagi masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi