KEBIJAKAN PAJAK

Barang Kena Pajak Belum Tentu Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 12:00 WIB
Barang Kena Pajak Belum Tentu Dikenakan PPN, Ini Penjelasannya

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambah jumlah barang dan jasa yang tergolong sebagai barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan barang dan jasa yang tergolong BKP/JKP belum tentu dikenakan PPN. Menurutnya, pemerintah bisa memberikan fasilitas pembebasan PPN atas BKP/JKP.

"Jadi semua barang dan jasa jadi BKP/JKP? Memang betul demikian. Namun pemerintah tetap memiliki pemikiran hal-hal tertentu harus diberi fasilitas pembebasan," katanya dalam acara bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagaimana diatur pada UU HPP, barang dan jasa seperti bahan pokok, jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan yang tidak lagi dikecualikan dari PPN. Meski demikian, barang dan jasa yang dimaksud mendapat fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

Saat ini, jenis barang yang dikecualikan dari PPN sebanyak 2 jenis barang. Sementara itu, jenis jasa yang dikecualikan dari PPN sebanyak 6 jenis jasa. Simak, “Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari Pengenaan PPN di UU HPP”.

Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menghapus beberapa barang dan jasa dari Pasal 4A UU PPN. Barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN sekarang menjadi BKP/JKP dan diberi fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketentuan-ketentuan baru mengenai PPN yang tercantum pada UU HPP baru akan berlaku mulai 1 April 2022. Khusus untuk tarif PPN sebesar 12%, tarif tersebut baru akan berlaku paling lambat pada 2025.

DJP berkomitmen untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU HPP sebelum seluruh ketentuan baru pada UU tersebut berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 19 Januari 2022 | 23:20 WIB

Adanya fasilitas pembebasan PPN merupakan salah satu bentuk pemberian insentif yang dilakukan oleh pemerintah. Walaupun terdapat penambahan jumlah BKP/JKP, namun dengan adanya pemberian fasilitas pembebasan PPN, pemerintah tetap dapat menjaga terciptanya keadilan bagi masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses