FILIPINA

Banyak yang Tidak Dilekatkan Cukai, Vape Sekali Pakai Bakal Dilarang

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 13:30 WIB
Banyak yang Tidak Dilekatkan Cukai, Vape Sekali Pakai Bakal Dilarang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Ralph Recto berencana melarang sepenuhnya penjualan produk vape sekali pakai.

Recto mengatakan sebagian besar produk vape sekali pakai yang beredar di pasar ternyata tidak terdaftar dan membayar cukai. Dampak kesehatan yang ditimbulkan produk ini juga berpotensi lebih besar karena banyak dikonsumsi anak-anak.

"Mereka tidak bayar cukai dan dijual kepada anak di bawah umur," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Recto menuturkan pengaturan penjualan vape sekali pakai lebih sulit daripada produk rokok elektrik lainnya. Menurutnya, mayoritas produsen vape sekali pakai bahkan tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sehingga otomatis tidak membayar cukai.

Vape sekali pakai merupakan perangkat yang sudah terisi dengan cairan dan tidak dapat diisi ulang. Peredarannya berkembang pesat karena ditawarkan dengan harga murah di marketplace, yakni berkisar PHP120 hingga PHP430 atau sekitar Rp33.750 hingga Rp121.000 per unit.

Di sisi lain, pemerintah telah mengatur pengenaan cukai senilai PHP52 atau Rp14.600 per mililiter untuk garam nikotin—cairan yang banyak dipakai vape sekali pakai. Untuk varian nikotin freebase konvensional, tarif cukainya lebih rendah, yaitu PHP60 atau Rp16.880 per 10 mililiter.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Recto menyebut pengenaan cukai atas cairan vape tidak semata-mata untuk menambah penerimaan negara. Lebih dari itu, pengenaan cukai juga bertujuan untuk membuat harga vape lebih mahal sehingga dapat mengendalikan konsumsinya.

"Seharusnya harga vape sekali pakai tidak kurang dari PHP3.000 [sekitar Rp843.950]," ujarnya.

Rencana pelarangan vape sekali pakai mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak. Kementerian Kesehatan menyatakan semua jenis vape, termasuk vape sekali pakai, memiliki bahaya yang sama dengan rokok.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penggunaan vape dinilai meningkatkan risiko kesehatan yang signifikan termasuk cedera paru-paru, kecanduan nikotin, serta penyakit pernapasan dan kardiovaskular.

Selain kesehatan, penggunaan vape sekali pakai juga berpotensi merusak lingkungan karena menggunakan plastik dan baterai yang tidak mudah didaur ulang atau terurai sehingga mencemari air dan tanah.

Di sisi lain, 3 senator turut menyatakan dukungan melarang vape sekali pakai. Ketiganya ialah Pia Cayetano, JV Ejercito, dan Christopher Go.

"Mereka tidak membayar cukai sehingga jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Vape sekali pakai ini akan dianggap barang selundupan sehingga lebih baik dilarang saja," ujar Ejercito seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra