KP2KP Kendal

Banyak WP Keluhkan Gangguan e-Faktur, Petugas Pajak Beberkan Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 06:30 WIB
Banyak WP Keluhkan Gangguan e-Faktur, Petugas Pajak Beberkan Alasannya

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews - Tidak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) di Kendal, Jawa Tengah yang melaporkan keluhannya terkait dengan gangguan aplikasi e-faktur. Gangguan yang ada membuat para PKP tersebut tidak bisa membuat faktur pajak.

Merespons hal ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal menjelasan alasan di balik lemotnya aplikasi e-faktur. Kepala KP2KP Kendal Bisuk Hangoluan mengatakan, gangguan yang terjadi pada e-faktur disebabkan kelebihan muatan atau overload pada link update e-faktur.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Namun, Bisuk menyampaikan, otoritas langsung membuatkan link alternatif e-faktur untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Pada hari Jumat 1 April 2022 banyak yang mengalami gagal instal, kemudian pada coba meng-install dan ternyata yang masuk di www.pajak.go.id overload. Tetapi sorenya sudah dibuat link baru atau alternatif," ujar Bisuk dilansir ayosemarang.com, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Lebih lanjut, Bisuk menyampaikan masalah tersebut dialami oleh hampir semua PKP di Indonesia."Kira-kita sama dengan saat lapor [SPT] tahunan ketika itu pada saya yang sama banyak yang akses biasanya ada gangguan," katanya.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Bisuk menyampaikan, selama PKP tidak melewati batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) Masa yang ditetapkan, tidak akan ada masalah yang berakibat pada sanksi.

"Saat ini kami sudah buat link alternatif versi google drive, Karena kapasitas aplikasi yang lumayan besar," jelasnya.

Di sisi lain, Bisuk juga menginformasikan, meski ada gangguan teknis dalam aplikasi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kendal masih cukup baik.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dia mengatakan KP2KP Kendal merupakan bagian dari kantor pelayanan pajak (KPP) Batang yang hingga akhir bulan lalu kepatuhan formal perpajakannya mencapai 79%.

Secara keseluruhan, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kendal dan Batang mencapai 45.863 wajib pajak per 31 Maret 2022, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 42.703 wajib pajak.

"Kami akan merencanakan membuka layanan di luar kantor seperti Kecamatan Sukorejo, Weleri, Boja untuk meningkatkan kepatuhan," kata Bisuk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal