KP2KP Kendal

Banyak WP Keluhkan Gangguan e-Faktur, Petugas Pajak Beberkan Alasannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 06:30 WIB
Banyak WP Keluhkan Gangguan e-Faktur, Petugas Pajak Beberkan Alasannya

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews - Tidak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) di Kendal, Jawa Tengah yang melaporkan keluhannya terkait dengan gangguan aplikasi e-faktur. Gangguan yang ada membuat para PKP tersebut tidak bisa membuat faktur pajak.

Merespons hal ini, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal menjelasan alasan di balik lemotnya aplikasi e-faktur. Kepala KP2KP Kendal Bisuk Hangoluan mengatakan, gangguan yang terjadi pada e-faktur disebabkan kelebihan muatan atau overload pada link update e-faktur.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun, Bisuk menyampaikan, otoritas langsung membuatkan link alternatif e-faktur untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Pada hari Jumat 1 April 2022 banyak yang mengalami gagal instal, kemudian pada coba meng-install dan ternyata yang masuk di www.pajak.go.id overload. Tetapi sorenya sudah dibuat link baru atau alternatif," ujar Bisuk dilansir ayosemarang.com, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Lebih lanjut, Bisuk menyampaikan masalah tersebut dialami oleh hampir semua PKP di Indonesia."Kira-kita sama dengan saat lapor [SPT] tahunan ketika itu pada saya yang sama banyak yang akses biasanya ada gangguan," katanya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Bisuk menyampaikan, selama PKP tidak melewati batas waktu pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) Masa yang ditetapkan, tidak akan ada masalah yang berakibat pada sanksi.

"Saat ini kami sudah buat link alternatif versi google drive, Karena kapasitas aplikasi yang lumayan besar," jelasnya.

Di sisi lain, Bisuk juga menginformasikan, meski ada gangguan teknis dalam aplikasi tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kendal masih cukup baik.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dia mengatakan KP2KP Kendal merupakan bagian dari kantor pelayanan pajak (KPP) Batang yang hingga akhir bulan lalu kepatuhan formal perpajakannya mencapai 79%.

Secara keseluruhan, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kendal dan Batang mencapai 45.863 wajib pajak per 31 Maret 2022, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni 42.703 wajib pajak.

"Kami akan merencanakan membuka layanan di luar kantor seperti Kecamatan Sukorejo, Weleri, Boja untuk meningkatkan kepatuhan," kata Bisuk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?