PEMILU 2024

Banyak TPS Dekat Lokasi Posko Tim Kampanye, Bawaslu Khawatirkan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 11:30 WIB
Banyak TPS Dekat Lokasi Posko Tim Kampanye, Bawaslu Khawatirkan Ini

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tempat pemungutan suara (TPS) seyogianya tidak berlokasi di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan tim kampanye peserta pemilu tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu suasana di TPS. Untuk itu, lokasi TPS seyogianya tidak berdekatan dengan posko tim kampanye agar risiko tersebut tidak terjadi.

"Mobilisasi massa itu potensi terjadi. Dengan demikian, kalau terlalu dekat dengan tim pemenangan dan lain-lain maka hal ini bisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara," katanya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februari hingga 8 Februari 2024, lanjut Bagja, terdapat 21.847 TPS yang tergolong rawan karena berlokasi di dekat posko tim kampanye peserta pemilu.

"Kalau ada kedekatan, misalnya 2 rumah dari situ [TPS] ada tim pemenangan. Itu perkiraannya terjadi hal-hal yang bisa memengaruhi [pemungutan suara]. Itu yang ditakutkan," ujarnya.

Bagja menuturkan sesungguhnya tak ada larangan bagi KPU untuk menempatkan TPS di dekat posko tim kampanye. Namun, lokasi TPS yang dekat dengan posko tim kampanye berpotensi menimbulkan gangguan pada hari pemungutan suara.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Apakah dilarang? Tidak, tetapi dianjurkan agak jauh dari rumah tim pemenangan. Kalaupun sudah demikian, harus ada perhatian khusus dari pengawas, pemantau, dan masyarakat guna menjaga kondusifitas dan adanya mobilisasi dan lain-lain," tuturnya.

Bawaslu pun merekomendasikan PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat guna mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6