PEMILU 2024

Banyak TPS Dekat Lokasi Posko Tim Kampanye, Bawaslu Khawatirkan Ini

Muhamad Wildan | Senin, 12 Februari 2024 | 11:30 WIB
Banyak TPS Dekat Lokasi Posko Tim Kampanye, Bawaslu Khawatirkan Ini

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tempat pemungutan suara (TPS) seyogianya tidak berlokasi di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan tim kampanye peserta pemilu tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu suasana di TPS. Untuk itu, lokasi TPS seyogianya tidak berdekatan dengan posko tim kampanye agar risiko tersebut tidak terjadi.

"Mobilisasi massa itu potensi terjadi. Dengan demikian, kalau terlalu dekat dengan tim pemenangan dan lain-lain maka hal ini bisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara," katanya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februari hingga 8 Februari 2024, lanjut Bagja, terdapat 21.847 TPS yang tergolong rawan karena berlokasi di dekat posko tim kampanye peserta pemilu.

"Kalau ada kedekatan, misalnya 2 rumah dari situ [TPS] ada tim pemenangan. Itu perkiraannya terjadi hal-hal yang bisa memengaruhi [pemungutan suara]. Itu yang ditakutkan," ujarnya.

Bagja menuturkan sesungguhnya tak ada larangan bagi KPU untuk menempatkan TPS di dekat posko tim kampanye. Namun, lokasi TPS yang dekat dengan posko tim kampanye berpotensi menimbulkan gangguan pada hari pemungutan suara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Apakah dilarang? Tidak, tetapi dianjurkan agak jauh dari rumah tim pemenangan. Kalaupun sudah demikian, harus ada perhatian khusus dari pengawas, pemantau, dan masyarakat guna menjaga kondusifitas dan adanya mobilisasi dan lain-lain," tuturnya.

Bawaslu pun merekomendasikan PPS dan KPPS untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat guna mencegah kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?