PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat 2 sektor usaha dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak, yaitu manufaktur dan perdagangan, kompak mencatatkan penurunan.

Hingga Mei 2024, setoran pajak dari sektor manufaktur turun 14,2% dari tahun lalu. Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan turun tipis 0,2%. Adapun kedua sektor ini berkontribusi sebesar 50% terhadap total penerimaan pajak.

"Industri pengolahan mengalami kontraksi penerimaan pajak neto sebesar 14,2%. Manufaktur ini kontribusinya paling besar 25,6%. Jadi, ini merupakan sesuatu yang harus diwaspadai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, setoran pajak dari sektor manufaktur turun akibat adanya penurunan penerimaan PPh badan tahunan dan peningkatan restitusi dari subsektor industri sawit, logam, dan pupuk.

Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan secara neto mengalami kontraksi 0,2% dikarenakan peningkatan restitusi. Namun, jika dilihat penerimaan secara bruto, setoran pajaknya masih tumbuh 9,1% karena konsumsi dalam negeri yang masih kuat.

Selain manufaktur dan perdagangan, penerimaan sektor pertambangan juga terkontraksi. Setoran pajak sektor tambang turun -60,4%. Adapun sektor pertambangan hanya berkontribusi sebesar 5,9% terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anjloknya setoran pajak sektor tambang disebabkan menurunya harga komoditas sehingga menekan setoran PPh badan tahunan dan angsuran bulanan. Perubahan status izin wajib pajak batu bara dan peningkatan restitusi juga ikut memengaruhi kinerja setoran pajak.

Berbanding terbalik, terdapat sektor usaha yang mencetak pertumbuhan penerimaan pajak antara lain jasa keuangan sebesar 12,6%, jasa perusahaan sebesar 11,6%, serta informasi dan komunikasi sebesar 14,9%. Setoran pajak dari sektor konstruksi juga tumbuh 7,6%.

Sebagai informasi, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 baru mencapai Rp760,38 triliun, turun 8,4% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan pajak adalah cerminan dari turunnya profitabilitas badan usaha, utamanya badan usaha yang bergerak pada sektor-sektor komoditas.

"Artinya mereka masih untung, tetapi keuntungannya menurun. Untuk itu, pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra