Kepala Kanwil DJP JawaTimur I Eka Sila Kusna Jaya dalam konferensi pers secara online.
SURABAYA, DDTCNews – Kepala Kanwil DJP JawaTimur I Eka Sila Kusna Jaya meminta wajib pajak untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan meskipun terdapat sejumlah relaksasi kebijakan di masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Melalui konferensi pers yang digelar secara online, Eka mengatakan sejumlah relaksasi kebijakan telah diberikan untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satu relaksasi penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.
“Kami mengimbau agar wajib pajak tetap memenuhi segala kewajibannya meskipun ada beberapa relaksasi kebijakan. Ini supaya semua jadi patriot yang ikut membantu pembiayaan negara, terutama dalam mengatasi wabah Covid-19 ini,” ujarnya, Senin (6/4/2020).
Meskipun layanan perpajakan secara langsung ditiadakan hingga 21 April 2020, sambung Eka, Kanwil DJP JawaTimur I tetap terus berupaya memberikan layanan dengan membuka layanan melalui email, chat, dan saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi wajib pajak dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus Corona.
Adapun capaian penerimaan hingga 31 Maret 2020 di Kanwil DJP JawaTimur I senilai Rp9,83 triliun atau 17,97% dari target Rp54,703 triliun. Kepatuhan pelaporan SPT tahunan telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan.
Eka menjelaskan terkait dengan dampak Covid-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang terkait dengan sektor perpajakan.
Kebijakan pertama terkait dengan pemberian insentif yang diatur dalam PMK No.23/2020. Insentif berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyampaian pemberitahuan atau permohonan insentif sesuai PMK No.23/2020 bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Pengajuan Insentif Bisa Online, DJP Pakai Data SPT 2018. Sudah Lapor?’.
Selain itu, ada pula kebijakan pajak yang diatur dalam Perpu No.1/2020. Salah satu kebijakan pajak yang diambil adalah penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Penurunan ini sudah bisa dirasakan oleh wajib pajak dalam angsuran PPh Pasal 25. Simak artikel ‘DJP: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini Pakai Tarif 22%’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.