ADA APA DENGAN PAJAK

Banyak Menu Insentif Pajak untuk Investor di IKN! Ada Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 April 2023 | 14:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan proyek besar yang butuh dukungan dari seluruh elemen pemerintah dan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan IKN adalah pemberian insentif pajak bagi investor.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan insentif pajak memiliki peran vital dalam mendanai pembangunan IKN. Bambang mengatakan 80% dari pendanaan untuk pembangunan IKN bersumber dari swasta. APBN hanya berkontribusi sebesar 20%. Insentif pajak dianggap perlu untuk menarik minat pihak swasta.

Melalui PP 12/2023, pemerintah mengatur ketentuan pemberian sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN. PP ini mengatur tentang perizinan, fasilitas penanaman modal, kepabeanan dan cukai, serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Beleid ini disusun secara 'keroyokan' oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. Kementerian Investasi/BKPM bertindak sebagai pemrakarsa PP.

Dalam PP, insentif-insentif yang akan diberikan antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

"Saya jamin insentif yang kami tawarkan di IKN adalah insentif yang terbaik di Indonesia,” ujar Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono dalam B-20 Summit tahun lalu.

Lantas, apa saja insentif yang diberikan melalui PP tersebut? Bagaimana menu dan daftar insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mendorong investasi di IKN?

Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak kali ini bersama Rafif, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:

https://youtu.be/6TQmrXJ_qiI

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

BERITA PILIHAN

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’