PROVINSI NTB

Banyak Kendaraan Berpelat Luar Daerah, Pengusaha Diminta Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 09:30 WIB
Banyak Kendaraan Berpelat Luar Daerah, Pengusaha Diminta Balik Nama

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pelaku usaha untuk melakukan balik nama atas kendaraan-kendaraan yang masih berpelat nomor luar NTB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Eva Dewiyani mengatakan kendaraan yang beroperasi di NTB perlu dibalik nama agar potensi pajak dari kendaraan tersebut diterima oleh Pemprov NTB.

"Memang karena perusahaan menerima dari kantor pusatnya untuk digunakan di sini, tetapi kita tetap minta untuk balik nama agar potensi pajaknya masuk ke daerah tempatnya beroperasi," ujar Eva, dikutip Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Guna mendorong perusahaan-perusahaan pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan balik nama, Eva mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami akan terus mengingatkan, karena potensinya cukup besar. Upaya lainnya adalah mengingatkan saat dilakukan operasi lalu lintas," ujar Eva seperti dilansir suarantb.com.

Eva mengeklaim terdapat peningkatan BBNKB berkat upaya ini. Realisasi BBNKB hingga Mei 2022 tercatat mencapai Rp9,88 miliar atau tumbuh 8,02% bila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemprov NTB sendiri sudah menerbitkan Pergub 30/2022 yang mengatur tentang insentif BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dari luar daerah.

Keringanan BBNKB diberikan bila balik nama kendaraan dilakukan pada 18 April hingga 31 Juli 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember