PMK 61/2023

Bantu Negara Mitra Tagih Pajak di Indonesia, DJP Punya Hak Mendahulu

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 18:00 WIB
Bantu Negara Mitra Tagih Pajak di Indonesia, DJP Punya Hak Mendahulu

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ketika Ditjen Pajak (DJP) memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak oleh yurisdiksi mitra, otoritas pajak memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia.

Hak mendahulu timbul jika klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan oleh yurisdiksi mitra ternyata juga memiliki utang pajak di Indonesia.

"Dalam hal penanggung pajak atas klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra…mempunyai utang pajak di Indonesia, negara Indonesia memiliki hak mendahulu untuk menagih utang pajak di Indonesia," bunyi Pasal 118 PMK 61/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ketika DJP mengirimkan hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak kepada yurisdiksi mitra, Pasal 119 ayat (2) PMK 61/2023 mengatur DJP akan terlebih dahulu memperhitungkan utang pajak di Indonesia, biaya penagihan, dan biaya lainnya sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak.

"Pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan bukti penyetoran berupa surat setoran klaim pajak," bunyi Pasal 120 ayat (1) PMK 61/2023.

Surat setoran klaim yang diterbitkan tersebut memuat nomor identitas penanggung pajak atas klaim pajak, nama penanggung pajak, alamat penanggung pajak, nomor referensi klaim pajak, dan jumlah pembayaran.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Tak hanya itu, surat setoran klaim juga mencantumkan perincian pembayaran termasuk nilai klaim pajak, utang pajak, biaya penagihan pajak, serta biaya-biaya lainnya.

Surat setoran klaim dinyatakan sah jika sudah tervalidasi dengan nomor transaksi penerimaan negara untuk pembayaran utang pajak dan biaya penagihan pajak; dan/atau bukti pendebetan rekening untuk pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas nilai klaim pajak.

Bantuan Penagihan Pajak bagi Yurisdiksi Mitra

Sebagai informasi, PMK 61/2023 memungkinkan DJP untuk meminta bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra ataupun memberikan bantuan penagihan pajak atas penunggak pajak yurisdiksi mitra yang berlokasi di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Bantuan penagihan diberikan oleh DJP berdasarkan klaim pajak dari yurisdiksi mitra. "Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Bila DJP menyetujui klaim pajak tersebut, klaim pajak menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

"Nilai klaim pajak yang tercantum dalam klaim pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak," bunyi Pasal 84 ayat (2) PMK 61/2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Merujuk pada Pasal 1 PMK 61/2023, nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh yurisdiksi mitra yang memuat nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh yurisdiksi mitra.

Sementara itu, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya.

PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses