OMAN

Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 10:01 WIB
Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022.

Otoritas pajak Oman menyatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan untuk mengenakan PPh orang pribadi pada tahun depan, meski memang pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak tersebut.

"PPh orang pribadi masih dikaji sejalan dengan rencana fiskal jangka menengah yang telah dirancang. Kami minta masyarakat hanya memercayai informasi dari sumber resmi," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

International Monetary Fund (IMF) pada bulan lalu mengungkapkan rencana pengenaan PPh orang pribadi oleh Oman telah tertuang dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah Oman tahun 2020-2024.

PPh orang pribadi merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan melanjutkan kebijakan pengenaan PPN yang akan dikenakan per tahun ini.

Melalui pengenaan PPN dan PPh orang pribadi di masa yang akan datang, defisit anggaran digarapkan dapat turun dari yang tahun lalu mencapai 15,8%. Ketergantungan Oman terhadap penerimaan dari minyak bumi juga diharapkan secara konsisten terus diminimalisasi.

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Untuk diketahui, selama beberapa bulan terakhir terdapat isu pemerintah Oman akan mengenakan PPh atas orang kaya mulai tahun depan. Bila benar-benar dikenakan, Oman akan jadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada PPh yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam bentuk apapun baik penghasilan rutin maupun penghasilan lain-lain seperti capital gains dan sebagainya.

Hanya individu nonresiden yang tidak memenuhi syarat domisili perpajakan saja yang dikenai pajak. Di Oman, orang pribadi ini dikenai pemotongan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 31 Juli 2024 | 17:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Ada Tarif 35%, World Bank Sebut Kontribusi Pajak WP Kaya Meningkat

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN