OMAN

Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 10:01 WIB
Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022.

Otoritas pajak Oman menyatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan untuk mengenakan PPh orang pribadi pada tahun depan, meski memang pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak tersebut.

"PPh orang pribadi masih dikaji sejalan dengan rencana fiskal jangka menengah yang telah dirancang. Kami minta masyarakat hanya memercayai informasi dari sumber resmi," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

International Monetary Fund (IMF) pada bulan lalu mengungkapkan rencana pengenaan PPh orang pribadi oleh Oman telah tertuang dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah Oman tahun 2020-2024.

PPh orang pribadi merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan melanjutkan kebijakan pengenaan PPN yang akan dikenakan per tahun ini.

Melalui pengenaan PPN dan PPh orang pribadi di masa yang akan datang, defisit anggaran digarapkan dapat turun dari yang tahun lalu mencapai 15,8%. Ketergantungan Oman terhadap penerimaan dari minyak bumi juga diharapkan secara konsisten terus diminimalisasi.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Untuk diketahui, selama beberapa bulan terakhir terdapat isu pemerintah Oman akan mengenakan PPh atas orang kaya mulai tahun depan. Bila benar-benar dikenakan, Oman akan jadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada PPh yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam bentuk apapun baik penghasilan rutin maupun penghasilan lain-lain seperti capital gains dan sebagainya.

Hanya individu nonresiden yang tidak memenuhi syarat domisili perpajakan saja yang dikenai pajak. Di Oman, orang pribadi ini dikenai pemotongan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra