OMAN

Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 10:01 WIB
Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022.

Otoritas pajak Oman menyatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan untuk mengenakan PPh orang pribadi pada tahun depan, meski memang pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak tersebut.

"PPh orang pribadi masih dikaji sejalan dengan rencana fiskal jangka menengah yang telah dirancang. Kami minta masyarakat hanya memercayai informasi dari sumber resmi," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

International Monetary Fund (IMF) pada bulan lalu mengungkapkan rencana pengenaan PPh orang pribadi oleh Oman telah tertuang dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah Oman tahun 2020-2024.

PPh orang pribadi merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan melanjutkan kebijakan pengenaan PPN yang akan dikenakan per tahun ini.

Melalui pengenaan PPN dan PPh orang pribadi di masa yang akan datang, defisit anggaran digarapkan dapat turun dari yang tahun lalu mencapai 15,8%. Ketergantungan Oman terhadap penerimaan dari minyak bumi juga diharapkan secara konsisten terus diminimalisasi.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Untuk diketahui, selama beberapa bulan terakhir terdapat isu pemerintah Oman akan mengenakan PPh atas orang kaya mulai tahun depan. Bila benar-benar dikenakan, Oman akan jadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada PPh yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam bentuk apapun baik penghasilan rutin maupun penghasilan lain-lain seperti capital gains dan sebagainya.

Hanya individu nonresiden yang tidak memenuhi syarat domisili perpajakan saja yang dikenai pajak. Di Oman, orang pribadi ini dikenai pemotongan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP