UU CIPTA KERJA

Bank Tanah Bakal Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 14:31 WIB
Bank Tanah Bakal Dapat Fasilitas Pajak

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan bank tanah yang dibentuk oleh pemerintah melalui Pasal 125 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendapatkan fasilitas pajak.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah yang terdapat pada laman uu-ciptakerja.go.id, fasilitas dalam bentuk tidak kena pajak diberikan atas pengelolaan aset tanah.

"Fasilitas pada bidang perpajakan … meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan pajak penghasilan (PPh) badan," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a hingga c, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Terkait dengan pajak daerah, yakni PBB dan BPHTB, pemerintah tidak memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas melalui kedua jenis tersebut.

Namun, pada RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah ditegaskan pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif PDRD untuk mendukung program prioritas nasional dan proyek strategis nasional (PSN) baik melalui peraturan presiden (perpres) maupun peraturan daerah (perda).

"Penyesuaian tarif PDRD ... dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda," bunyi Pasal 2 ayat (3) RPP PDRD.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Dalam pelaksanaannya, menteri atau kepala lembaga yang bertanggung jawab atas PSN dapat mengusulkan penyesuaian tarif PDRD kepada menteri keuangan dengan melampirkan proyeksi beban PDRD yang harus ditanggung PSN, daftar jenis PDRD yang disesuaikan tarifnya, usulan besar penyesuaian tarif, dan studi kelayakan proyek.

Untuk diketahui, bank tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan tanah terlantar yang marak terjadi di Indonesia.

Dalam bagian penjelasan RPP Bank Tanah dinyatakan tanah memiliki fungsi yang strategis dalam pembangunan. Namun, hingga saat ini, masih banyak tanah yang terlantar dan tidak jelas pemanfaatannya serta cenderung dijadikan objek spekulasi.

Baca Juga:
Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Masalah pengadaan tanah juga terus menghantui kegiatan pembangunan. Spekulan tanah kerap muncul dan berupaya mengambil keuntungan dari proyek infrastruktur. Akibatnya, banyak proyek pembangunan yang sulit dilaksanakan atau bahkan gagal akibat masalah ini.

"Jika permasalahan ini terus dibiarkan, maka akan menjadi permasalahan serius bagi pembangunan yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," tulis penggalan bagian penjelasan RPP Bank Tanah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar