UU CIPTA KERJA

Bank Tanah Bakal Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 14:31 WIB
Bank Tanah Bakal Dapat Fasilitas Pajak

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan bank tanah yang dibentuk oleh pemerintah melalui Pasal 125 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendapatkan fasilitas pajak.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah yang terdapat pada laman uu-ciptakerja.go.id, fasilitas dalam bentuk tidak kena pajak diberikan atas pengelolaan aset tanah.

"Fasilitas pada bidang perpajakan … meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan pajak penghasilan (PPh) badan," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a hingga c, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Terkait dengan pajak daerah, yakni PBB dan BPHTB, pemerintah tidak memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas melalui kedua jenis tersebut.

Namun, pada RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah ditegaskan pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif PDRD untuk mendukung program prioritas nasional dan proyek strategis nasional (PSN) baik melalui peraturan presiden (perpres) maupun peraturan daerah (perda).

"Penyesuaian tarif PDRD ... dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda," bunyi Pasal 2 ayat (3) RPP PDRD.

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Dalam pelaksanaannya, menteri atau kepala lembaga yang bertanggung jawab atas PSN dapat mengusulkan penyesuaian tarif PDRD kepada menteri keuangan dengan melampirkan proyeksi beban PDRD yang harus ditanggung PSN, daftar jenis PDRD yang disesuaikan tarifnya, usulan besar penyesuaian tarif, dan studi kelayakan proyek.

Untuk diketahui, bank tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan tanah terlantar yang marak terjadi di Indonesia.

Dalam bagian penjelasan RPP Bank Tanah dinyatakan tanah memiliki fungsi yang strategis dalam pembangunan. Namun, hingga saat ini, masih banyak tanah yang terlantar dan tidak jelas pemanfaatannya serta cenderung dijadikan objek spekulasi.

Baca Juga:
Biaya Hidup Naik, Pengusaha Usulkan Insentif Pajak dalam APBN 2025

Masalah pengadaan tanah juga terus menghantui kegiatan pembangunan. Spekulan tanah kerap muncul dan berupaya mengambil keuntungan dari proyek infrastruktur. Akibatnya, banyak proyek pembangunan yang sulit dilaksanakan atau bahkan gagal akibat masalah ini.

"Jika permasalahan ini terus dibiarkan, maka akan menjadi permasalahan serius bagi pembangunan yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," tulis penggalan bagian penjelasan RPP Bank Tanah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Local Taxing Power, Kemenkeu Beberkan Lima Tantangannya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN