LAPORAN BANK INDONESIA

Bank Indonesia Sebut Elektronifikasi Pajak Daerah Sudah Capai 82%

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 14:03 WIB
Bank Indonesia Sebut Elektronifikasi Pajak Daerah Sudah Capai 82%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) mengalami kenaikan cukup signifikan pada Maret 2021, terutama pada transaksi pendapatan daerah dan pemanfaatan kanal digital seperti QRIS.

BI mencatat elektronifikasi pajak daerah atau rata-rata transaksi penyetoran pajak daerah secara nontunai sudah mencapai 81,6% dari total transaksi pajak daerah pada posisi Maret 2021. Persentase tersebut jauh lebih tinggi ketimbang Desember 2020 sebesar 54,6%.

"Capaian penerapan ETPD di wilayah Jawa merupakan capaian elektronifikasi pajak dan retribusi daerah tertinggi yakni masing-masing mencapai 94% dan 65,8%," tulis BI pada Laporan Nusantara edisi April 2021, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyetoran pajak daerah yang tercatat paling banyak dilakukan secara nontunai antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), PBB-P2, pajak hotel, dan pajak reklame. Kanal digital tercatat telah diterapkan oleh 125 pemda se-Indonesia.

Kanal digital yang kian hari makin populer digunakan oleh pemda adalah QRIS. Berdasarkan catatan BI, QRIS banyak diterapkan oleh pemda untuk pembayaran pajak daerah, terutama pemda-pemda di Jawa.

"Penerapan QRIS terbanyak oleh pemda di wilayah Jawa merupakan yang terbanyak yakni mencapai 66 pemda," tulis BI pada Laporan Nusantara edisi April 2021, dikutip Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

QRIS tercatat banyak digunakan masyarakat untuk membayar retribusi pasar, PKB, e-Samsat, KIR, dan pembayaran di daerah wisata. Setelah itu, disusul pembayaran pajak daerah melalui e-commerce dan internet banking.

Pembayaran pajak daerah melalui e-commerce telah berlaku di 171 pemda, sedangkan pembayaran pajak daerah melalui internet banking telah berlaku di 329 pemda.

Untuk memetakan secara lebih lanjut ETPD yang berjalan pada masing-masing daerah, BI telah mengembangkan indeks ETPD yang bertujuan untuk mengukur upaya, kapasitas, dan kapabilitas pemda dalam menyediakan layanan ETPD.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berdasarkan analisis BI, pemda dengan indeks ETPD tinggi cenderung memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang lebih resilien di tengah tekanan pandemi Covid-19. Begitu juga dari sisi belanja, yang juga cenderung lebih cepat ketimbang pemda dengan indeks ETPD rendah.

Pemda yang telah mencapai tahap digital hanya terkontraksi rata-rata sebesar 10%, sedangkan daerah yang masih masuk tahap inisiasi rata-rata terkontraksi hingga mencapai 34%," tulis BI.

Berdasarkan catatan BI, dari 542 pemda terdapat 16,78% atau 91 pemda yang indeks ETPD-nya telah mencapai tahap digital atau sudah menggunakan transaksi nontunai pada hampir seluruh transaksi belanja dan pendapatannya.

Tercatat hanya 1,04% atau hanya 6 pemda yang indeks ETPD-nya masih pada tahap inisiasi. Enam pemda yang dimaksud masih baru menginisiasi elektronifikasi transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra