AMERIKA SERIKAT

Bank Dunia: Penerimaan Global Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Mei 2018 | 16:03 WIB
Bank Dunia: Penerimaan Global Pajak Karbon

WASHINGTON, DDTCNews – Pemerintah di berbagai negara berhasil merealisasikan pendapatan dari pajak karbon (carbon tax) yang cukup signifikan pada 2017. Bahkan pertumbuhannya pun mencapai 50% dibandingkan dengan realisasi sepanjang 2016.

Dalam laporan tahunan Bank Dunia dan Trends of Carbon Pricing 2018 menunjukkan pelaksanaan kebijakan carbon tax mengalami peningkatan sebanyak 3 kali lipat selama satu dekade belakangan. Saat ini semakin banyak yurisdiksi yang menerapkan kebijakan tersebut.

“Sekarang ada 70 yurisdiksi yang telah menerapkan kebijakan carbon tax, dengan rincian 45 di tingkat nasional dan 25 di tingkat sub-nasional,” demikian dilansir tax-news.com, Senin (28/5).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Skema carbon tax mampu mendorong penerimaan pemerintah hingga mencapai USD33 miliar atau Rp416,43 triliun per 2017 atau meningkat signifikan dibanding dengan realisasi 2016 yang mencapai USD22 miliar atau Rp305,59 triliun.

Ekspansi skema carbon pricing belakangan ini telah didorong oleh inisiatif baru di Amerika, termasuk di Chili dan Kolombia, dan di provinsi Kanada Alberta dan Ontario, serta di negara bagian AS California, Massachusetts, dan Washington.

Pada Desember 2017, berdasarkan informasi dari Bank Dunia, pemerintah Tiongkok berencana untuk menerapkan skema perdagangan emisi yang dimulai dengan sektor tenaga listrik.

Dengan skema penjualan emisi (emissions trading scheme/ETS) Tiongkok yang beroperasi penuh, mekanisme carbon pricing di seluruh negara diprediksi meng-cover 11 gigaton karbondioksida atau 20% emisi gas rumah kaca secara global yang naik dari sebelumnya 15% pada 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN