INDIA

Bank Asing Minta Tarif PPh Badan Sama dengan Bank Lokal

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 14:42 WIB
Bank Asing Minta Tarif PPh Badan Sama dengan Bank Lokal

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Bank-bank asing yang beroperasi di India meminta otoritas pajak memangkas tarif PPh Badan mereka atau setara dengan bank setempat. Bank asing menilai tarif pajak yang dibebankan selama ini cukup berat.

Permintaan diskon pajak itu disampaikan perkumpulan bank asing di India. Mereka berharap diskon pajak itu bisa masuk dalam rencana anggaran pemerintah yang akan diumumkan 1 Februari 2020.

Konsultan keuangan dan pajak Tushar Suchade mengatakan total tarif pajak yang dibayar oleh bank asing memang lebih besar ketimbang bank lokal. Untuk bank asing, rata-rata tarif pajak yang harus dibayar bisa mencapai 42% (sudah ditambah surcharge).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Di lain pihak, tarif pajak efektif bank lokal kini hanya sekitar 31-32% yang terdiri dari tarif pajak efektif 25%, dan itu sudah ditambah pajak dividen atau dividend distribution tax (DDT). Alhasil, bank asing juga sulit bersaing.

“Jika tarif pajak efektif perusahaan India saja hanya mencapai 31-32%, lantas untuk apa membayar pajak hingga 42% demi memiliki bank asing?” kata Suchade dilansir dari Financialexpress, Jumat (24/01/2020).

Sebelum September 2019, tarif pajak efektif perusahaan lokal sebenarnya masih berada di 30-35% (diluar pajak dividen), sebelum akhirnya otoritas pajak India memutuskan untuk menurunkan tarif pajak efektif hingga 25,17%

Dari diskon pajak itu, sejumlah analis memperkirakan laba bank bisa naik sekitar 10-12%. Namun dalam perjalanannya, kinerja beberapa bank swasta justru malah tertekan seperti Bank ICICI, Bank Axix yang mencatatkan rugi pada kuartal II/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses