INDIA

Bank Asing Minta Tarif PPh Badan Sama dengan Bank Lokal

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 14:42 WIB
Bank Asing Minta Tarif PPh Badan Sama dengan Bank Lokal

ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Bank-bank asing yang beroperasi di India meminta otoritas pajak memangkas tarif PPh Badan mereka atau setara dengan bank setempat. Bank asing menilai tarif pajak yang dibebankan selama ini cukup berat.

Permintaan diskon pajak itu disampaikan perkumpulan bank asing di India. Mereka berharap diskon pajak itu bisa masuk dalam rencana anggaran pemerintah yang akan diumumkan 1 Februari 2020.

Konsultan keuangan dan pajak Tushar Suchade mengatakan total tarif pajak yang dibayar oleh bank asing memang lebih besar ketimbang bank lokal. Untuk bank asing, rata-rata tarif pajak yang harus dibayar bisa mencapai 42% (sudah ditambah surcharge).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Di lain pihak, tarif pajak efektif bank lokal kini hanya sekitar 31-32% yang terdiri dari tarif pajak efektif 25%, dan itu sudah ditambah pajak dividen atau dividend distribution tax (DDT). Alhasil, bank asing juga sulit bersaing.

“Jika tarif pajak efektif perusahaan India saja hanya mencapai 31-32%, lantas untuk apa membayar pajak hingga 42% demi memiliki bank asing?” kata Suchade dilansir dari Financialexpress, Jumat (24/01/2020).

Sebelum September 2019, tarif pajak efektif perusahaan lokal sebenarnya masih berada di 30-35% (diluar pajak dividen), sebelum akhirnya otoritas pajak India memutuskan untuk menurunkan tarif pajak efektif hingga 25,17%

Dari diskon pajak itu, sejumlah analis memperkirakan laba bank bisa naik sekitar 10-12%. Namun dalam perjalanannya, kinerja beberapa bank swasta justru malah tertekan seperti Bank ICICI, Bank Axix yang mencatatkan rugi pada kuartal II/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra