KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Bangun Smart Village di IKN, Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal Ini

Ilustrasi. Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan tata cara pemanfaatan insentif super tax deduction di IKN dalam rangka mempercepat pengembangan smart village di IKN.

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan super tax deduction menjadi salah satu upaya mengakselerasi investasi non-APBN di IKN. Nanti, fasilitas tersebut diberikan kepada perusahaan yang ingin berkontribusi di bidang pembangunan kawasan pendidikan.

"Pemerintah ingin mengembangkan IKN sebagai pusat inovasi dengan memanfaatkan berbagai fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah menyediakan super tax deduction kepada wajib pajak yang menggelar kegiatan pendidikan atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 250% dari total biaya pendidikan dan pelatihan.

Sementara itu, wajib pajak yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di IKN berhak mendapatkan super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 350% dari total biaya litbang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rencananya, kedua fasilitas super tax deduction tersebut akan diberikan pemerintah sampai dengan 2035. Untuk memanfaatkan super tax deduction ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui online single submission (OSS).

Ketentuan lebih lanjut seperti subjek, bentuk fasilitas, kriteria untuk memperoleh fasilitas, bentuk pembelajaran, bentuk kegiatan litbang, biaya yang bisa diklaim untuk pemanfaatan insentif, dan aspek teknis lainnya akan dimuat dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun mengatakan Otorita IKN perlu memperhatikan status pemakai dan menyiapkan aturan yang terkait anggaran serta barang.

"Otorita IKN bukan hanya pengguna, tetapi pengelola. Artinya, [Otorita IKN] memiliki dan mengelola Oleh karena itu, mereka perlu memiliki seluruh aturan yang komplet sebagai pengelola," ujar Suahasil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra