Pertanyaan:
PERKENALKAN Saya Ratna. Saya merupakan orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS). Namun, saat ini saya belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pertanyaan saya, apakah atas kegiatan membangun tersebut dipungut pajak pertambahan nilai (PPN)? Lalu, bagaimana pula ketentuan atau kewajiban pelaporan PPN-nya? Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Ratna atas pertanyaan yang diberikan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, sebelumnya kita perlu melihat ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PMK 61/2022). Beleid tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 61/2022, baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS) dikenakan PPN. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 61/2022 menjelaskan definisi dan kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN.
Adapun definisi dari KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Sementara itu yang dimaksud dengan bangunan adalah bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.
Terdapat 3 kriteria bangunan pada kegiatan KMS yang dikenakan PPN. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun.
Apabila KMS yang dilakukan memenuhi definisi dan kriteria yang terdapat di atas, Ibu Ratna perlu menyetorkan PPN. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN atas kegiatan membangun sendiri wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (5) PMK 61/2022 mengatur mengenai ketentuan SSP bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
Namun demikian, Ibu Ratna tidak perlu melaporkan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan. Berdasarkan pada ketentuan yang terdapat pada pasal 7 ayat (1) PMK 61/2022, laporan penyetoran PPN atas KMS hanya ditujukan kepada pengusaha kena pajak (PKP). Adapun bagi orang pribadi atau badan yang bukan merupakan PKP dianggap melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran pajak.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) PMK 61/2022 juga mengatur tentang pengecualian laporan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.
Meski demikian, sangat disarankan agar Ibu Ratna melakukan pendaftaran untuk memperoleh NPWP. Simak Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.