PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB
Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani.

JAKARTA, DDTCNews - Banding yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court tidak dapat disidangkan secara tatap muka.

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sidang tatap muka hanya akan diselenggarakan apabila diperintahkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Dengan e-tax court itu default-nya online. Kendalinya ada di majelis hakim. Artinya, untuk sidang on site itu tergantung majelisnya. Apakah perlu melihat dokumen pemohon banding secara fisik atau tidak," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila hakim memandang sidang tatap muka tidak diperlukan maka sidang akan dilanjutkan secara elektronik. Sidang secara tatap muka hanya akan diselenggarakan jika memang terdapat alasan yang kuat.

"Kalau Anda menghendaki sidang on site itu harus ada alasannya. Misal karena dokumennya harus dilihat fisik karena tidak bisa di-scan. Kalau kepabeanan kan biasanya barangnya besar nih, itu kan tidak mungkin di-scan," ujar Aniek.

Apabila wajib pajak atau kuasa hukum memang hendak bersidang secara tatap muka, banding perlu diajukan secara manual. Meski e-tax court telah diluncurkan, opsi untuk mengajukan banding secara manual masih tetap dibuka.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Kalau disampaikan secara manual, Anda tidak bisa menikmati fitur-fitur. Artinya, tetap harus seperti sekarang. Harus fotokopi, harus menyampaikan fisik, tidak tahu progresnya itu sudah sampai mana," tutur Aniek.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses