PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB
Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani.

JAKARTA, DDTCNews - Banding yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court tidak dapat disidangkan secara tatap muka.

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sidang tatap muka hanya akan diselenggarakan apabila diperintahkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Dengan e-tax court itu default-nya online. Kendalinya ada di majelis hakim. Artinya, untuk sidang on site itu tergantung majelisnya. Apakah perlu melihat dokumen pemohon banding secara fisik atau tidak," katanya dalam e-Tax Court Day, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila hakim memandang sidang tatap muka tidak diperlukan maka sidang akan dilanjutkan secara elektronik. Sidang secara tatap muka hanya akan diselenggarakan jika memang terdapat alasan yang kuat.

"Kalau Anda menghendaki sidang on site itu harus ada alasannya. Misal karena dokumennya harus dilihat fisik karena tidak bisa di-scan. Kalau kepabeanan kan biasanya barangnya besar nih, itu kan tidak mungkin di-scan," ujar Aniek.

Apabila wajib pajak atau kuasa hukum memang hendak bersidang secara tatap muka, banding perlu diajukan secara manual. Meski e-tax court telah diluncurkan, opsi untuk mengajukan banding secara manual masih tetap dibuka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau disampaikan secara manual, Anda tidak bisa menikmati fitur-fitur. Artinya, tetap harus seperti sekarang. Harus fotokopi, harus menyampaikan fisik, tidak tahu progresnya itu sudah sampai mana," tutur Aniek.

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra