GERARD PIQUE

Banding Diterima MA, Bek Barcelona Ini Tak Jadi Bayar Pajak Ekstra

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Januari 2022 | 13:00 WIB
Banding Diterima MA, Bek Barcelona Ini Tak Jadi Bayar Pajak Ekstra

Pesepak bola Barcelona, Gerard Pique (kiri). (Foto: Bryan R. Smith/AFP/Getty Images/elitedaily.com)

MADRID, DDTCNews - Bek senior Barcelona FC, Gerard Pique akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung membatalkan tagihan pajak senilai €1,5 juta yang dibebankan kepada dirinya oleh otoritas pajak Spanyol.

Mahkamah Agung memutuskan menganulir keputusan dua tingkat pengadilan yang mewajibkan Pique untuk membayar kekurangan pajak. Tagihan pajak tersebut berlaku dari tahun fiskal 2008 sampai dengan 2010.

"MA membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah di mana memerintahkan Gerard Pique untuk membayar pajak beserta denda kepada kantor pajak negara senilai €2,1 juta," tulis putusan MA dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kasus pajak Pique berlangsung sejak 2016. Kala itu, pengadilan tingkat pertama memutuskan pemain Spanyol tersebut telah sah dan meyakinkan melakukan praktik penghindaran pajak senilai €1,5 juta. Praktik tersebut dilakukan pada 2008, 2009, dan 2010.

Pique dituding telah melakukan transfer sejumlah uang hasil kontrak hak citranya kepada perusahaan yang bernama Kerad Project. Pengadilan memutuskan praktik itu merupakan upaya penghindaran pajak dan wajib membayar kekurangan pajak €1,5 juta dan denda senilai €600.000.

Pique lantas melakukan melanjutkan perkara atas tagihan pajak plus denda yang mencapai €2,1 juta tersebut. Namun demikian, hasil putusan pengadilan tinggi tersebut justru menguatkan produk hukum pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Banding kemudian dilanjutkan pada 2019 dan 2020 di Mahkamah Agung. Hasilnya berbuah manis karena MA menolak argumen pengadilan bahwa Kerad Project hanyalah perusahaan cangkang dan mengakui aliran dana ke perusahaan merupakan upaya legal.

"Lalu, kontribusi Pique ke jaminan sosial Inggris saat masih bermain untuk Manchester United juga bisa diklaim sebagai biaya. Sebab, kewajiban tersebut wajib dilakukan kepada penduduk yang bermukim di Inggris," sebut MA seperti dikutip firstpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai