GERARD PIQUE

Banding Diterima MA, Bek Barcelona Ini Tak Jadi Bayar Pajak Ekstra

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Januari 2022 | 13:00 WIB
Banding Diterima MA, Bek Barcelona Ini Tak Jadi Bayar Pajak Ekstra

Pesepak bola Barcelona, Gerard Pique (kiri). (Foto: Bryan R. Smith/AFP/Getty Images/elitedaily.com)

MADRID, DDTCNews - Bek senior Barcelona FC, Gerard Pique akhirnya bisa bernafas lega setelah Mahkamah Agung membatalkan tagihan pajak senilai €1,5 juta yang dibebankan kepada dirinya oleh otoritas pajak Spanyol.

Mahkamah Agung memutuskan menganulir keputusan dua tingkat pengadilan yang mewajibkan Pique untuk membayar kekurangan pajak. Tagihan pajak tersebut berlaku dari tahun fiskal 2008 sampai dengan 2010.

"MA membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah di mana memerintahkan Gerard Pique untuk membayar pajak beserta denda kepada kantor pajak negara senilai €2,1 juta," tulis putusan MA dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kasus pajak Pique berlangsung sejak 2016. Kala itu, pengadilan tingkat pertama memutuskan pemain Spanyol tersebut telah sah dan meyakinkan melakukan praktik penghindaran pajak senilai €1,5 juta. Praktik tersebut dilakukan pada 2008, 2009, dan 2010.

Pique dituding telah melakukan transfer sejumlah uang hasil kontrak hak citranya kepada perusahaan yang bernama Kerad Project. Pengadilan memutuskan praktik itu merupakan upaya penghindaran pajak dan wajib membayar kekurangan pajak €1,5 juta dan denda senilai €600.000.

Pique lantas melakukan melanjutkan perkara atas tagihan pajak plus denda yang mencapai €2,1 juta tersebut. Namun demikian, hasil putusan pengadilan tinggi tersebut justru menguatkan produk hukum pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Banding kemudian dilanjutkan pada 2019 dan 2020 di Mahkamah Agung. Hasilnya berbuah manis karena MA menolak argumen pengadilan bahwa Kerad Project hanyalah perusahaan cangkang dan mengakui aliran dana ke perusahaan merupakan upaya legal.

"Lalu, kontribusi Pique ke jaminan sosial Inggris saat masih bermain untuk Manchester United juga bisa diklaim sebagai biaya. Sebab, kewajiban tersebut wajib dilakukan kepada penduduk yang bermukim di Inggris," sebut MA seperti dikutip firstpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra