Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah menjadi suatu kebutuhan bagi Ditjen Pajak (DJP).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Selain itu, lanjutnya, sistem inti administrasi pajak yang ada saat ini sudah berusia sekitar 2 dekade.
"Karena sistem yang kita kembangkan sekarang ini sudah kita bangun, mungkin sudah hampir 15-20 tahun yang lalu, sehingga ini sudah waktunya untuk direnovasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
Nufransa mengatakan PSIAP secara sederhana menjadi upaya pemerintah memperbaiki sistem yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat.
Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.
Ke depan, kemudahan yang ditawarkan layanan pajak bahkan dinilai bakal setara dengan layanan mobile banking.
Kemudian, PSIAP juga dapat memudahkan pegawai DJP melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Dengan PSIAP, pengawasan wajib pajak akan dilakukan berbasis risiko sehingga otoritas dapat memberikan treatment yang lebih tepat untuk wajib pajak.
Pada PSIAP pun bakal tersedia profil pegawai sehingga DJP dapat mengoptimalkan sumber daya internal untuk pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak.
"Secara keseluruhan PSIAP ini memberikan banyak manfaat baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai-pegawai pajak dan organisasi DJP," ujarnya.
PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai Mei 2024. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.