REFORMASI PAJAK

Bakal Ada PSIAP, Kemenkeu: Sudah Waktunya Sistem Pajak Direnovasi

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:00 WIB
Bakal Ada PSIAP, Kemenkeu: Sudah Waktunya Sistem Pajak Direnovasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) telah menjadi suatu kebutuhan bagi Ditjen Pajak (DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan PSIAP menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Selain itu, lanjutnya, sistem inti administrasi pajak yang ada saat ini sudah berusia sekitar 2 dekade.

"Karena sistem yang kita kembangkan sekarang ini sudah kita bangun, mungkin sudah hampir 15-20 tahun yang lalu, sehingga ini sudah waktunya untuk direnovasi," katanya, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Nufransa mengatakan PSIAP secara sederhana menjadi upaya pemerintah memperbaiki sistem yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dapat terus meningkat.

Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Ke depan, kemudahan yang ditawarkan layanan pajak bahkan dinilai bakal setara dengan layanan mobile banking.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, PSIAP juga dapat memudahkan pegawai DJP melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Dengan PSIAP, pengawasan wajib pajak akan dilakukan berbasis risiko sehingga otoritas dapat memberikan treatment yang lebih tepat untuk wajib pajak.

Pada PSIAP pun bakal tersedia profil pegawai sehingga DJP dapat mengoptimalkan sumber daya internal untuk pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak.

"Secara keseluruhan PSIAP ini memberikan banyak manfaat baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi pegawai-pegawai pajak dan organisasi DJP," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

PSIAP ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai Mei 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?